Sidang Sengketa Pilpres
Jelang Sidang Putusan, MK Siap Didatangi Alumni PA 212, Dahnil: Gak Bisa Larang Kalau Ngotot
Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak BPN mengaku tak bisa melarangnya.
Ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.
Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.
Berita Selebritis Tribun Manado:
Baca: Jalani Hukuman 14 Tahun di Penjara Sejak Usia 19 Tahun, Begini Kabar Lidya Pratiwi
Baca: 6 Selebriti yang Pernah Terlilit Utang, Nomor 5 Totalnya Miliaran
Baca: Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu, Beredar Foto Bubu yang Silaturahmi ke Rumah Incess di Bogor
Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.
Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.
Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.
Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia. (Kompas.com)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Persatuan Alumni 212 Bakal Geruduk MK saat Sidang Putusan, Dahnil Anzar: Nggak Bisa Dilarang