Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres

Jelang Sidang Putusan, MK Siap Didatangi Alumni PA 212, Dahnil: Gak Bisa Larang Kalau Ngotot

Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak BPN mengaku tak bisa melarangnya.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Solo
Alumni PA 212 Sayangkan Sebagian Peserta Tabligh Akbar Tertahan di Perbatasan Kota Solo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang sidang putusan sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) di Mahkamah Konstitusi ( MK), Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya akan menggelar aksi.

Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) mengaku tak bisa melarangnya.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu.

Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca: 5 Fakta Seragam Pramugari Lion Air, Ternyata Ini Tujuan Seragamnya Ada Belahan di Samping

Baca: Fadel Islami Tegur Anak Muzdalifah, Foto Percakapan Fadel dan Sang Putri Jadi Sorotan

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.

Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.

Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.

"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.

Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai.

Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.

"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

MK bacakan putusan Kamis 27 Juni

Rencananya, putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.

Rencana pembacaan itu lebih cepat sehari dari batas waktu gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Kini, Mahkamah Konstitusi pun mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (24/6/2019).

Fajar juga mengatakan telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Baca: Pengamat Politik : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo-Sandiaga

Baca: Meriam Bellina Desak Hotman Paris Memilih, Tak Mau Diduakan

Baca: Anggota ISIS Ingin Pulang Kampung, Sempat Akan Lakukan Bom Bunuh Diri, Sadar Karena Hal IniV

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Pengamat politik

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Ia menilai, tim hukum Prabowo-Sandi belum menunjukkan bukti yang kuat untuk mendukung permohonan mereka.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Ia mencontohkan, perihal penyelewengan dalam perolehan suara.

Tim hukum Prabowo-Sandi dinilai belum bisa memperlihatkan bukti yang kuat terkait tudingan tersebut.

Berita Selebritis Tribun Manado:

Baca: Jalani Hukuman 14 Tahun di Penjara Sejak Usia 19 Tahun, Begini Kabar Lidya Pratiwi

Baca: 6 Selebriti yang Pernah Terlilit Utang, Nomor 5 Totalnya Miliaran

Baca: Syahrini dan Reino Barack Bulan Madu, Beredar Foto Bubu yang Silaturahmi ke Rumah Incess di Bogor

Malahan, tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke MK.

Padahal mereka sedianya diberi kesempatan oleh hakim MK untuk memperbaiki bukti tersebut agar bisa diterima.

Ia menambahkan, semestinya tim hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan tudingannya dengan menghadirkan barang bukti yang mumpuni.

Feri menambahkan, hakim konstitusi akan kesulitan memenangkan mereka jika bukti dan keterangan saksinya tak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia. (Kompas.com)

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Persatuan Alumni 212 Bakal Geruduk MK saat Sidang Putusan, Dahnil Anzar: Nggak Bisa Dilarang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved