Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres

Jelang Sidang Putusan, MK Siap Didatangi Alumni PA 212, Dahnil: Gak Bisa Larang Kalau Ngotot

Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak BPN mengaku tak bisa melarangnya.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Solo
Alumni PA 212 Sayangkan Sebagian Peserta Tabligh Akbar Tertahan di Perbatasan Kota Solo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang sidang putusan sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) di Mahkamah Konstitusi ( MK), Anggota Persatuan Alumni atau PA 212 rencananya akan menggelar aksi.

Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) mengaku tak bisa melarangnya.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku pihaknya tidak bisa melarang massa turun ke jalan saat sidang putusan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebab, setiap masyarakat punya hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu.

Hak dasar saya pikir," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca: 5 Fakta Seragam Pramugari Lion Air, Ternyata Ini Tujuan Seragamnya Ada Belahan di Samping

Baca: Fadel Islami Tegur Anak Muzdalifah, Foto Percakapan Fadel dan Sang Putri Jadi Sorotan

Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun

Hal ini disampaikan Dahnil menanggapi pendukung Prabowo dari Persatuan Alumni 212 yang hendak menggelar aksi di MK saat sidang putusan sengketa pilpres.

Dahnil mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PA 212.

Namun, tetap tak bisa melarang agar mereka tidak ke MK.

"Kan itu hak konstitusional, gak bisa larang kalau ngotot," kata Dahnil.

Kalau pun aksi tetap dilakukan, Dahnil berharap akan berlangsung aman dan damai.

Ia meminta masyarakat pendukung Prabowo membantu dengan doa.

"Kita kawal kita doakan keputusan keputusan itu ya agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif, itu yang kami harapkan," kata Dahnil.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved