Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres

Jelang Sidang Putusan, MK Siap Didatangi Alumni PA 212, Dahnil: Gak Bisa Larang Kalau Ngotot

Rencana aksi yang dilakukan PA 212 itu pun direspons oleh kubu Prabowo-Sandi. Pihak BPN mengaku tak bisa melarangnya.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Solo
Alumni PA 212 Sayangkan Sebagian Peserta Tabligh Akbar Tertahan di Perbatasan Kota Solo 

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019).

MK bacakan putusan Kamis 27 Juni

Rencananya, putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni.

Rencana pembacaan itu lebih cepat sehari dari batas waktu gugatan sengketa hasil Pilpres 2019, yakni Jumat 28 Juni 2019.

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Kini, Mahkamah Konstitusi pun mempercepat jadwal sidang pleno pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (24/6/2019).

Fajar juga mengatakan telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Baca: Pengamat Politik : Saksi 02 Justru Perkuat Dugaan Kecurangan Kubu Prabowo-Sandiaga

Baca: Meriam Bellina Desak Hotman Paris Memilih, Tak Mau Diduakan

Baca: Anggota ISIS Ingin Pulang Kampung, Sempat Akan Lakukan Bom Bunuh Diri, Sadar Karena Hal IniV

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Pengamat politik

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved