Sengketa Pilpres
Profil Rahmadsyah Sitompul, Saksi Berstatus Tahanan Kota, Pernah Dagang Pisang Molen & Es Saat Muda
Rahmadsyah Sitompul dahulunya merupakan pedagang yang merintis dari kaki lima. Namun, tak banyak yang mengetahui soal profil muda Rahmadsyah.
Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.
Baca: Info Bagi Ibu Pemula, Lakukan ini Terlebih Dahulu Sebelum Memberi Kompres pada Anak yang Demam
"ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera.
Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah.
"saya baru akan menanyakan apak relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera.
Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota.
Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.
"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MKI Dewa Gede Palaguna.
"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul.
Baca: Remaja 14 Tahun Tewas dengan Jeriken Berisi Lem Menempel di Hidung, Berikut Efek Samping Ngelem

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.
"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul.
"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit.
"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan..
"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.
Baca: FAKTA TERBARU Sidang Sengketa Pilpres: 17 Saksi Prabowo-Sandi Hanya Diladeni KPU dengan Utus 2 Ahli
"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi.
"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul.
"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul.
"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.
Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.
Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dan Tribunwow.com
Baca: Inilah Nama 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat & Kapolda Merespon
FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK
FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM
SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/saksi-02-rahmadsyah-sitompul.jpg)