Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Profil Rahmadsyah Sitompul, Saksi Berstatus Tahanan Kota, Pernah Dagang Pisang Molen & Es Saat Muda

Rahmadsyah Sitompul dahulunya merupakan pedagang yang merintis dari kaki lima. Namun, tak banyak yang mengetahui soal profil muda Rahmadsyah.

Penulis: Reporter Online | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Medan - Tribunnews.com
Saksi-02-rahmadsyah-sitompul 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

Nama Rahmadsyah Sitompul menjadi pembicaraan setelah bersaksi dari kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Rahmadsyah merupakan tahanan kota sehingga menuai polemik bisa bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden.

Saat ini, Rahmadsyah dikenal sebagai pengusaha kuliner di Jakarta.

Namun, tak banyak yang mengetahui soal profil muda Rahmadsyah.

Rahmadsyah Sitompul dahulunya merupakan pedagang yang merintis dari kaki lima.

Hal itu disampaikan Kepala Dusun VIII, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara bernama Muslim yang ditemui pada Jumat (21/6/2019).

Baca: Mahfud MD Sebut MK Bisa Langsung Putuskan Hasil Sidang Pilpres, Ada 3 hal yang Ngak Bisa Dibuktikan

FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK

Muslim menyebutkan sebelum merantau ke Medan hingga ibukota, Rahmadsyah muda dikenal sebagai pedagang pisang molen dan es kelapa yang berada di simpang Tanjungtiram, Kecamatan Talawi, Batubara.

"Tahun 2000-an awal dia pernah jualan pisang molen sama es kelapa di jalan simpang empat itu pakai gerobak, ada lah dua tahunan. Habis itu dia merantau, katanya ke Medan atau ke Jakarta gitu.

Taunya kan dulu kan kawan main pas sama-sama muda. Disitu dia sudah nikah sama istrinya, biasa dipanggil Mila, nggak tau naka lengkapnya," ungkap Muslim.

Setelah lama merantau, Rahmadsyah pun datang kembali pada tahun 2018. Bahkan dipercaya menjadi ketua pasangan 02, Prabowo-Sandi untuk Kabupaten Asahan.

Disamping itu Rahmadsyah juga diketahui maju sebagai salah satu caleg Partai Gerindra pada Pemilu Legislatif 2019 lalu untuk betarung memperebutkan satu kursi DPRD Kabupaten Batubara.

"Sekitar setahun lalu balek kemari. Udah jadi pengusaha dia. Kalau nggak salah sibuk usaha Raja Molen Rahmadsyah. Kalau kita lihat di youtube ada itu," sebut Muslim.

Ditanya perihal status Rahmadsyah dalam beberapa bulan terakhir sebagai terdakwa dan tahanan kota terkait kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Muslin mengaku kurang mengetahui pasti.

"Yang mana? Soal Pilkada kemarin ya? Kurang ngikutin, tapi kalau di MK itu tahunya setelah viral," ujarnya.

Sosok Rahmadsyah Sitompul kini menjadi kontroversi setelah mengaku sebagai terdakwa dan berstatus tahanan kota, ketika ditanyai salah satu hakim saat menjadi saksi di MK.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.

Kasusnya kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Baca: Inilah Nama 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat & Kapolda Merespon

Hadiri Sidang dengan Alasan Ibu sakit

Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus tersangka saat menjadi saksi Prabowo-Sandi.

Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul terungkap saat pihak termohon bertanya.

Awalnya pihak termohon di sidang MK merasa heran atas sikap Rahmadsyah Sitompul.

Hakim MK I Dewa Gede Palaguna sempat kaget saat mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi soal alasannya untuk bisa datang ke Jakarta.

Rahmadsyah Batubara berbicara dengan nada pelan saat bersaksi di sidang MK.

Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019.

Dugaan Rahmadsyah Sitompul diketahui dari sebuah rekaman video yang diserahkan oleh warga.

Namun selama pemaparan Rahmadsyah Sitompul bicara dengan nada sangat pelan.

Hal tersebut rupanya membuat Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera curiga.

"tadi saudara dengan ngomongnya seperti bisik-bisik punya rasa kekhawatiran apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul di sidang MK.

"benar pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Teguh Samudera lantas menanyakan pihak yang menetapkan Rahmadsyah Sitompul sebagai tahanan kota.

"yang memberikan status tahanan kota itu apakah kepolisian, kejaksaan atau pengadilan ?" tanya Teguh Samudera ke Rahmadsyah Sitompul.

"kejaksaan pak," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Teguh Samudera lantas menanyakan soal izin Rahmadsyah Sitompul untuk bisa ke Jakarta.

"apakah saudara pergi ke jakarta ini sudah minta izin ke kejaksaan negeri batubara ?" tanya Teguh Samudera.

"sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul.

"sudah ada izinnya ?" tanya Teguh Samudera.

"sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul.

"permberitahuan ?" tanya Teguh Samudera heran.

"iya," kata Rahmadsyah Sitompul.

Baca: Bawaslu Siapkan Seluruh C1, Gugatan 02 Serempet Hasil di Sulut

Sejumlah-saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangan saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Sejumlah-saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangan saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. ((ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) (Kompas.com))

Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul.

"bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera.

Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.

Baca: Info Bagi Ibu Pemula, Lakukan ini Terlebih Dahulu Sebelum Memberi Kompres pada Anak yang Demam

Saksi tim 02 Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.
Saksi tim 02 Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019. ((tangkap layar KompasTV) (Kompas TV))

"ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera.

Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah.

"saya baru akan menanyakan apak relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera.

Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota.

Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum.

"yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkuat karena itu pelanggaaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MKI Dewa Gede Palaguna.

"jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pmeberitahuan dari anda ya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Rahmadsyah Sitompul.

Baca: Remaja 14 Tahun Tewas dengan Jeriken Berisi Lem Menempel di Hidung, Berikut Efek Samping Ngelem

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi) 

"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.

"jadi saudara hanya memberitahukan saja ? pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah Sitompul.

"terus apa pemberitahuannya ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah Sitompul beralasan pergi ke Jakartas untuk menemani ibu yang sakit.

"saya berangkat ke jakarta menemani ortang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah Sitompul dengan suara pelan..

"oohh..jadi begitu isi pemberitrahuannya ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"iya majelis," jawab Rahmadsyah Sitompul.

Baca: FAKTA TERBARU Sidang Sengketa Pilpres: 17 Saksi Prabowo-Sandi Hanya Diladeni KPU dengan Utus 2 Ahli

"dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu ?" tanya hakim MK lagi.

"kuasa huykum saya hadir dalam persidangan ," kaata Rahmadsyah Sitompul.

"dalam persidangan di ?" tanya Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

"di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah Sitompul.

"jadi disana dihadiri oleh kuasa hukum saja ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah ternyata merupakan Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga Kabupaten Batubara.

Rahmadsyah Sitompul menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perdana kasus yang menjerat Rahmadsyah Sitompul digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dan  Tribunwow.com

Baca: Inilah Nama 30 Korban Tewas dalam Kebakaran Pabrik Mancis Ilegal, Bupati Langkat & Kapolda Merespon

FOLLOW TRIBUN MANADO FACEBOOK

FOLLOW TRIBUN MANADO INSTAGRAM

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved