Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi Bilang Permohonan Kuasa Hukum 02 Mudah Dibantah, BW Kembali Ditegur Hakim

Drama sidang sengketa Pilpres 2019 semakin menarik diikuti. Pasalnya, dua kubu masing-masing menghadirkan saksi yang tujuannya

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Solo -Tribunnews.com
Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra 

Bambang Widjojanto yang biasa duduk di deretan terdepan, sempat berpindah ke bagian belakang.

Karena melihat kejadian tersebut, Hakim Saldi Isra menegur Bambang Widjojanto.

Baca: Ingin Percepat Sidang, Tim Hukum Paslon No 01 Hadirkan Sedikit Saksi

Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk duduk di bagian belakang agar bisa berkoordinasi dengan timnya.

"Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah, mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi, suruh yang lain ke depan," tegur Saldi Isra.

"Jadi ada yang berdiri di dalam sidang kan tidak baik," imbuhnya.

Bambang Widjojanto pun akhirnya memilih duduk di barisan belakang setelah Hakim Manahan Sitompul ikut berkomentar. 

2. Tim Hukum Jokowi Sebut Permohonan 02 Terlalu Panjang

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.

Wayan mengatakan, saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Baca: Sidang MK, Saksi 01 yang Ikut Rapat Pleno KPU Cerita Keakrabannya dengan Saksi 02

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan, sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.

Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved