Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Debat Panas Yusril Mahendra & Iwan Satriawan di Sidang MK: Ahli ya Ahli hingga Bahas Terorisme

Ketua tim hukum 01, Yusril Mahendra menyinggung audit forensik yang dibantah Iwan Satriawan.

Editor: Frandi Piring
Tribun Solo -Tribunnews.com
Ketua Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (tengah) 

"Saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana bukan hanya lembaga negara.

"Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan pengajuan tidak dilakukan negara, tapi oleh satu organisasi yaitu Muhammadiyah. Jadi, saya tidak setuju. ini langkah check and balances," kata Iwan.

Follow ID @tribun_manado :

Berita Terpopuler:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Setelah 3 Kali Lakukan Pengangkatan Tumor, Agung Hercules Belum Bisa Lakukan Kemoterapi

Baca: Pemuda Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Dibawa Ke Rumah dan Lakukan Hubungan Badan, Ini Kronologinya

Mendengar perdebatan kedua orang itu, Suhartoyo menengahi. Menurut dia, apabila perdebatan tetap dilanjutkan maka akan berkelanjutan.

Untuk itu, dia meminta, agar masing-masing pihak memanfaatkan kesempatan membuktikan dalil masing-masing pihak berperkara.

"Diskusi ini bisa panjang mengingat masing-masing pihak sesungguhnya sudah diberi kesempatan membuktikan dalil-dalil.

"Terlepas dari sisi pandang masing-masing, pasti akan mengatakan ada kekurangan satu dengan lain.

"Sesungguhnya itu yang dalam sebuah media persidangan seperti ini, karena kita merujuk speedy trial (peradilan cepat,-red)" kata Suhartoyo, menengahi kedua belah pihak.

Sehingga, kata dia, apabila perdebatan diteruskan, maka tidak akan mencapai titik temu. Untuk itu, dia mengakhiri perdebatan.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan masing-masih pihak tercatat di risalah sidang itu sendiri.

Bagi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, MK memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan, pada Jumat besok.

"Mungkin itu saja, kita tunggu besok dari pihak terkait melakukan pembuktian saksi.

"Baru kalau ada hal-hal lain yang tidak dikehendaki masing-masing pihak, seperti argumen permohonan, bantahan, dll mahkamah memberi kesempatan untuk menyampaikan," tambahnya.

Berita Trending Tribun Manado: 

Baca: Ahok BTP Angkat Suara Soal Foto Makan Bareng Todung Mulya Lubis & Pimpinan KPK

Baca: Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk

Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved