Pemilu 2019
VIDEO Hakim MK: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
Saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga, Idham mengungkapkan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Rabu (19/6/2019).
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.
BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.
Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum 02 ingin membuktikan apa yang didalilkan.
"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.
BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.
Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.
"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"
"Karena sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.
BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.
Hakim Arief lantas menanyakan fungsi atau posisi Idham saat Pilpres 2019.
Idham menjawab tidak memiliki posisi apapun, termasuk bukan bagian dari tim Badan Pemenangan Nasional BPN.
"Saya di kampung, Pak," kata Idham.
Bila berada di kampung, tanya Hakim Arief, apa kesaksian yang akan diberikan Idham dalam sidang.
"Kan, DPT juga ada di kampung, Pak," ujar Idham.