Sengketa Pilpres di MK
Sebagian Alat Bukti Prabowo-Sandi Tak Bisa Diverifikasi, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar Usman.
Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa Pilpres 2019.
Baca: Link Live Streaming MNC TV Becamex vs PSM Makassar di Semifinal Piala AFC 2019, Tonton Lewat HP
Baca: Rutan Manado Hadirkan Taman Baca Alquran untuk Warga Binaan
Baca: FAKTA BARU, Driver Gojek Tikam Gadis karena Ketahuan Ngintip Sedang Mandi, Ada Motif Asmara
Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.
"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.
Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.
Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (Kristian Erdianto)
SUBCSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Tak Sesuai, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti Prabowo-Sandiaga