Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres di MK

Sebagian Alat Bukti Prabowo-Sandi Tak Bisa Diverifikasi, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa Pilpres 2019.

Baca: Link Live Streaming MNC TV Becamex vs PSM Makassar di Semifinal Piala AFC 2019, Tonton Lewat HP

Baca: Rutan Manado Hadirkan Taman Baca Alquran untuk Warga Binaan

Baca: FAKTA BARU, Driver Gojek Tikam Gadis karena Ketahuan Ngintip Sedang Mandi, Ada Motif Asmara

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

 "FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (Kristian Erdianto)

SUBCSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Tak Sesuai, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti Prabowo-Sandiaga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved