Sengketa Pilpres di MK
Sebagian Alat Bukti Prabowo-Sandi Tak Bisa Diverifikasi, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) di Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali bergulir pada Rabu (19/6/2019).
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti.
Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
"Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK," ujar Saldi.
Majelis Hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang.
Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu.
Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.
Berita Terpopuler: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Populer: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Populer: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!
Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar.
Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.
"Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini," kata dia.
Permintaan Penambahan Saksi BPN Prabowo-Sandi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menolak permintaan penambahan saksi dari Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pada Selasa (18/6/2019),
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tersebut.
Penambahan jumlah saksi, ucap Suhartoyo, dikhawatirkan membuat Mahkamah Konstitusi tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.
Mahkamah Konstitusi hanya memiliki sangat sedikit waktu untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres 2019, yakni 14 hari.
"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," kata dia.
Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke
Baca: BREAKING NEWS: IRT Ini Nekat Gantung Diri, Suami Duga Depresi Digigit Anjing
Baca: Hasil Piala AFC U-20 2019 Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam Skor Akhir 7-5, Melaju Ke Semifinal
Suhartoyo menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019, alat bukti berupa keterangan surat menempati posisi pertama dalam skala prioritas. Prioritas kedua yakni keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Ketiga, kesaksian dari saksi fakta dan keterangan ahli.
"Kenapa saksi dibatasi, kalau kita cermati soal susunan alat bukti dalam perkara PHPU keterangan surat itu slelau harus diletakkan di nomor satu. Dalam perkara sengketa pilpres juga nomor satu," kata Suhartoyo.
"Artinya dalam konteks membatasi karena di samping ada skala prioritas. Memang ketika bicara surat, Mahkamah tidak membatasi karena primer," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, Bambang Widjojanto mengajukan sebanyak 30 saksi dan lima orang ahli.
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.
Baca: Momen Sorak dan Tepuk Tangan Meriahkan Perdebatan Bambang Widjojanto dengan Luhut di Sidang MK
Baca: New Honda BeAT Street eSP Tampil Baru, Melalui Grafis Desain Stripe
Baca: Bayi Perempuan Aura Kasih dan Eryck Amaral Lahir Sebelum 9 Bulan, Begini Klarifikasinya
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman juga menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Anwar, ada 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.
Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau phak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar Usman.
Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa Pilpres 2019.
Baca: Link Live Streaming MNC TV Becamex vs PSM Makassar di Semifinal Piala AFC 2019, Tonton Lewat HP
Baca: Rutan Manado Hadirkan Taman Baca Alquran untuk Warga Binaan
Baca: FAKTA BARU, Driver Gojek Tikam Gadis karena Ketahuan Ngintip Sedang Mandi, Ada Motif Asmara
Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.
"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.
Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.
Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan. (Kristian Erdianto)
SUBCSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Tak Sesuai, Hakim Tak Bisa Verifikasi Alat Bukti Prabowo-Sandiaga