Sengketa Pilpres di MK
Sebagian Alat Bukti Prabowo-Sandi Tak Bisa Diverifikasi, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Mahkamah Konstitusi hanya memiliki sangat sedikit waktu untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres 2019, yakni 14 hari.
"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," kata dia.
Baca: Berhubungan Intim 8 Kali Sehari, Bahayakah Aktifitas Seksual Barbie Kumalasari? Ini Kata dr Boyke
Baca: BREAKING NEWS: IRT Ini Nekat Gantung Diri, Suami Duga Depresi Digigit Anjing
Baca: Hasil Piala AFC U-20 2019 Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam Skor Akhir 7-5, Melaju Ke Semifinal
Suhartoyo menjelaskan, dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019, alat bukti berupa keterangan surat menempati posisi pertama dalam skala prioritas. Prioritas kedua yakni keterangan dari para pihak yang bersengketa.
Ketiga, kesaksian dari saksi fakta dan keterangan ahli.
"Kenapa saksi dibatasi, kalau kita cermati soal susunan alat bukti dalam perkara PHPU keterangan surat itu slelau harus diletakkan di nomor satu. Dalam perkara sengketa pilpres juga nomor satu," kata Suhartoyo.
"Artinya dalam konteks membatasi karena di samping ada skala prioritas. Memang ketika bicara surat, Mahkamah tidak membatasi karena primer," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, Bambang Widjojanto mengajukan sebanyak 30 saksi dan lima orang ahli.
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang.
Baca: Momen Sorak dan Tepuk Tangan Meriahkan Perdebatan Bambang Widjojanto dengan Luhut di Sidang MK
Baca: New Honda BeAT Street eSP Tampil Baru, Melalui Grafis Desain Stripe
Baca: Bayi Perempuan Aura Kasih dan Eryck Amaral Lahir Sebelum 9 Bulan, Begini Klarifikasinya
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman juga menolak 16 permohonan sebagai pihak lain atau pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Sebagaimana yang disampaikan kemarin, permohonan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman saat membuka sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Anwar, ada 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.