Torang Kanal
Nindy Mukuan - Ingin Pemerintah Perhatikan Keinginan Siswa
Penerimaan siswa tahun ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem baru yakni zonasi. Banyak yang masih belum menerima sistem tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Artikel ini sebagian telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Orangtua Siswa Wajib Tahu Aturan Baru PPDB 2019, Sistem Zonasi Diperketat, Jarak Rumah Jadi Syarat