Torang Kanal
Nindy Mukuan - Ingin Pemerintah Perhatikan Keinginan Siswa
Penerimaan siswa tahun ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem baru yakni zonasi. Banyak yang masih belum menerima sistem tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.