Torang Kanal
Nindy Mukuan - Ingin Pemerintah Perhatikan Keinginan Siswa
Penerimaan siswa tahun ini akan dilakukan dengan menggunakan sistem baru yakni zonasi. Banyak yang masih belum menerima sistem tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Tiga Jalur Sistem Zonasi
Ada tiga jalur dalam sistem zonasi, yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” kata Mendikbud, Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kompas.com
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, calon peserta didik dari keluarga tidak mampu harus menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, dan bukan dengan SKTM.
Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Jarak Rumah Jadi Syarat Utama
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.