Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Momen Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Diserang 3 Hakim MK Sidang Sengketa Pilpres, Ini Videonya

Tim Hukum Kubu 01 ditegur langsung oleh 3 Hakim MK karena perkataan kepada saksi kubu 02.

Editor: Frandi Piring
YouTube Kompas TV
Tangkapan Layar Sidang Sengketa Pilpres 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Detik-detik tiga anggota Hakim Mahkamah Konstitusi menegur anggota Tim Hukum kubu 01.

Anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Sirra Prayuna disemprot I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan Suhartoyo.

Penyebabnya karena Sirra Prayuna mengajukan sebuah pertanyaan kepada saksi fakta dari pihak Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum di sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, padaRabu (19/6/2019).

Suhartoyo bahkan meminta Sirra Prayuna untuk mengganti pertanyaan tersebut.

Agus Maksum diketahui menjadi saksi pertama yang memberi kesaksian dalam sidang sengketa pilpres.
Dia merupakan saksi yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Agus menjelaskan soal temuan DPT, KTP, dan KK invalid. Dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Agus menempati posisi sebagai ahli IT yang menganalisa hal itu.

Mulanya Sirra Prayuna bertanya pada Agus Maksum terkait data penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau DP4.

Sirra Prayuna kemudian bertanya instrumen penting apa yang membuat daftar pemilih sementara (DPS) dapat menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau di dalam sistem validasi untuk DPS menjadi DPT instrumen apa saja yang menjadi titik penting?" tanya Sirra Prayura dikutip TribunJakarta.com dari tayangan langsung Kompas TV.

Sebelum selesai melanjutkan pertanyaannya, Sirra Prayura ditegur I Dewa Gede Palguna.

I Dewa Gede Palguna menganggap pertanyaan tersebut seharusnya diajukan untuk saksi ahli bukannya fakta.

Ia lantas bertanya sedari tadi sebenarnya hal apa yang ingin diketahui oleh Sirra Prayuna.

"Saya majelis dari tadi berpikir, apa yang mau saudara kejar dengan pertanyaan-pertanyaan saudara ini? Apa yang ingin saudara kejar?" tegur I Dewa Gede Palguna.

Sirra Prayuna kemudian memberikan pembelaannya.

"Saya ingin mengecek apakah benar apa yang disampaikan di dalam data-data tadi yang pertama yang mulai. Lalu yang kedua, nanti apakah benar ada pergeseran dengan jumlah yang cukup besar," jelas Sirra Prayuna menjelaskan.

I Dewa Gede Palguna meminta Sirra Prayuna untuk lebih to the point dalam mengajukan sebuah pertanyaan kepada Agus Maksum.

"Ya tapi apa perlu melingkar sejauh itu? Coba, bisa nggak lebih to the point supaya lebih efektif," ujar Hakim Majelis I Dewa Gede Palguna.

Sirra Prayuna lantas menjelaskan, untuk pertanyaan to the point tadi sudah disampaikan memalui pertanyaan Hakim Majelis Prof Arief Hidayat.

"Apakah data yang saudara (saksi) sampaikan yang 17,5 juta itu dipergunakan atau tidak? Selesai yang mulia. Itu sudah selesai," jelas Sirra Prayuna, kembali memaparkan pertanyaan dari Arief Hidayat.

Sirra Prayuna menjelaskan, dirinya hanya ingin mengecek apakah saksi Agus Maksum ini konsisten soal data yang ditampilkan.

"Ini kan membius kita semua seolah ada DPT yang ini, seperti itu," jelas Sirra Prayuna.

Tak cuma I Dewa Gede Palguna, Aswanto juga ikut menyemprot Sirra Prayuna.

Senada dengan I Dewa Gede Palguna, Aswanto mengingatkan Sirra Prayuna bahwa Agus Maksum adalah saksi fakta.

Aswanto menjelaskan sebagai saksi fakta, Agus Maksum tak diizinkan untuk berpendapat.

"Kita kan sepakat ini adalah saksi fakta. Dia bukan ahli. Pertanyaan kita jangan pertanyaan untuk ahli," tegas Aswanto.

"Kalau saudara menanyakan titik mana, itu untuk ahli. Dia nggak ngerti nanti. Supaya imbang, dia saksi, tidak boleh berpendapat, pertanyaan kita juga jangan menjebak dia untuk berpendapat," imbuhnya.

Suhartoyo turut mengikuti jejak kedua rekannya yang lain.

Ia menilai pertanyaan Sirra Prayuna dapat menjebak saksi Agus Maksum, dan membuatnya memberikan sebuah pendapat.

"Pak Sirra, pertanyaan Anda kan 'apa saja' tadi. Dengan kalimat pertanyaan yang diawali dengan 'apa saja', itu akan menjebak saksi untuk berpendapat," kata Suhartoyo.

Suhartoyo lantas meminta Sirra Prayuna untuk menganti pertanyaanya.

"Sebaiknya diganti dengan pertanyaan lain. Jangan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menjebak ataupun menggiring saksi pada sebuah pendapat." ucap Suhartoyo.

"Kalau pertanyaan demikian, formulanya mestinya 'apakah Anda tahu syarat apa saja blablabla' teruskan. Kalau tidak bisa, ganti dengan pertanyaan yang lain!" tambahnya.

Sidang tersebut kemudian kembali berjalan.

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

 

Berita Terpopuler:

Baca: Video Panas Siswi dan Gurunya Tersebar, Ternyata Berhubungan Intim Sejak 3 Tahun Silam

Baca: Meylisa Fenny Aring-Camat Cantik Ini Rajin Turun Temui Masyarakat

Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini

Simak Videonya:

Terpisah Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menilai, kesaksian Agus Maksum, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, tidak menerangkan apa-apa.

Menurut dia, kesaksian Agus juga bercampur kewenangan saksi fakta dengan ahli.

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi itu tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya tadi campur aduk antara saksi dengan ahli," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/6/2019).

Yusril mengatakan, saksi itu seharusnya hanya menerangkan apa yang dilihat dan dialami saja.

Saksi tidak boleh menganalisa atau memberi pendapat atas hal yang diterangkan.

Menurut dia, kesaksian Agus sebagai saksi sudah tercampur dengan fungsi ahli.

Salah satunya ketika memberi label manipulatif dan palsu saat menjelaskan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Kartu Keluarga (KK).

"Saksi tidak boleh menganalisa dan tidak boleh menilai bahwa ini manipulasi," kata Yusril.

Berita Artis:

Baca: Jadi Ibu Menyusui, Nikita Mirzani Pakai Dress Super Ketat, Perut Langsingnya Tuai Pujian

Baca: Reino Barack Panik Saat Syahrini Didekati Hiu, Begini Serunya Bulan Madu di Pulau Bora-Bora

Baca: KABAR TERKINI Vannesa Angel & Steve Emmanuel, Vannesa Keberatan, Nafas Lega untuk Ex Andi Soraya

Baca: Sengketa Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi: Ada Satu atau Dua yang Mendapat Ancaman

Baca: Sidang Sengketa Pilpres di MK: Berikut 4 Serangan BPN yang Dijawab Tim Hukum Jokowi-Maruf

Baca: Detik-detik Bambang Widjojanto Diancam Dikeluarkan Hakim MK, Saksi 02 Tak Bersedia, Ini Videonya

Subcribe Youtube TribunManado :

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Karena Kata-kata ke Agus Maksum Ini Tim Hukum Jokowi-Maruf Kena Semprot 3 Hakim MK, Cek Videonya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved