Sengketa Pilpres 2019
Sengketa Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi: Ada Satu atau Dua yang Mendapat Ancaman
Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan, satu hingga dua dari 15 saksi fakta mendapat ancaman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan, satu hingga dua dari 15 saksi fakta mendapat ancaman.
Mereka adalah saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
"Enggak lah (tidak semua saksi), ada satu atau dua yang mendapatkan ancaman," ujar juru bicara BPN, MIftah Sabri di Media Centre, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Miftah menyebutkan, saksi tersebut diancam dengan pesan singkat atau SMS dari nomor yang tak dikenal.
Namun demikian, Miftah tak menjelaskan detail seperti apa ancaman tersebut.
Baca: Aplikasi Michat Bisa Pesan Cewek BO, Namun Tak Semuanya, Ini Cara Balas Chat Agar Bisa Terdeteksi
Baca: Payudara Perempuan 46 Tahun Ini Terus Membesar Secara Misterius, Dokter Kebingungan Mendiagnosisnya
Baca: Misteri Ular, Kubah VOC dan Gua Bawah Laut, Pesona Pulau Tiga
"Kalau yang ancamannya bersifat teror seperti SMS gelap, itu ada," ungkapnya kemudian.
"Namun saya enggak bisa kasih tau 1-2 saksi yang mendapatkan ancaman itu akan bersaksi di bidang apa. Pokoknya saya lihat sendiri SMS-nya," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto meminta MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang.
Namun demikian, Hakim MK menolak permintaan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Hakim MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya tidak dapat memerintahkan (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi.
"Soal LPSK terus terang MK tidak bisa kemudian mengamini itu," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Sebut Ada 1-2 dari 15 Saksinya di MK yang Mendapatkan Ancaman"
BERITA TERPOPULER:
Baca: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Baca: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Baca: Video Wasekjen PAN yang Bikin Turun Moral Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bermohon Kubu 01 Jangan Bully
TONTON JUGA: