Sengketa Pilpres di MK
UPDATE, Sidang Sengketa Pilpres: KPU Sebut Prabowo-Sandi Giring Opini MK Tidak Adil
KPU menilai, dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 cenderung mengada-ada.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.
"Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali.
KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi kembali bergulir Selasa (18/6/2019).
Pada kesempatan tersebut KPU menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi itu didasari pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan yang sangat mendasar sehingga bisa diklarifikasikan sebagai permohonan yang baru," tegasnya.
Dijelaskan Ali Nurdin, dalam permohonan pertama, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan perhitungan suara serta perhitungan suara yang benar sesuai dengan perhitungannya.
Pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar.
"Ini penting untuk kami menanggapi karena hal itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan yang konsekeuensianya tidak dapat diterima," terangnya.
Baca: Sinopsis Drama Korea Cheese In The Trap Episode 2, Tayang Hari Ini di Trans TV
Baca: Kisah Bocah Pemulung, Makan Makanan Sisa & Hidup di Tempat Sampah, Kini Sukses Raih Ini di Australia
Baca: Honor 20 Pro Kalahkan OnePlus 7 Pro Hingga Tembus Peringkat 3 DxOMark, Intip Bocoran Spesifikasi
Dengan tidak memenuhi pokok permohonan tentang penjelasan penghitungan suara yang benar menurut pemohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU.
"Ini juga membantah isu yang berkembang bahwa KPU curang karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang, tentunya sejak awal pemohon mengajukan uraikan kesalahan perhitungan suara baik dari TPS maupun nasional," katanya.
Menurut Ali Nurdin, fakta ini juga membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019.
Terkait isi perubahan permohonan yang baru, menurut Ali Nurdin hal itu hanya ditujukan sebagai persyaratan mengajukan permohonan yang benar.
Hanya saja, hal itu melanggar pada ketentuan yang berlaku sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak perbaikan permohonan tertanggal 10 Juni 2019.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Tim Prabowo-Sandi Giring Opini Seakan MK Bakal Tidak Adil
