Sengketa Pilpres di MK
UPDATE, Sidang Sengketa Pilpres: KPU Sebut Prabowo-Sandi Giring Opini MK Tidak Adil
KPU menilai, dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 cenderung mengada-ada.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 disebut cenderung mengada-ada.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai Kubu Prabowo-Sandi juga dinilai menggiring opini publik bahwa seakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak adil dalam menangani sengketa pilpres.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dugaan KPU ini berdasar pada permohonan yang disampaikan kubu Prabowo. Lebih dari sepertiga halaman berkas permohonan, pemohon berulang kali menuntut agar MK jangan bertindak sebagai Mahkamah 'Kalkulator', tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.
Berita Populer: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar
Populer: Liburan Bareng Ahok di Norwegia, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan
Populer: Cara Ampuh Menormalkan Tekanan Darah Tinggi Dalam 5 Menit Tanpa Obat, Teknik Pijat di 2 Titik
Permohonan pemohon ini, menurut KPU, berbeda dengan permohonan pada umumnya.
Biasanya, pemohon lebih menitikberatkan kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan tentang fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon.
KPU menilai, kubu Prabowo-Sandi telah berupaya untuk mengalihkan isu atas ketidakmampuan mereka merumuskan permohonan gugatan.
"Termohon melihat seakan-akan terdapat upaya pengalihan isu dari ketidakmampuan pemohon dalam merumuskan berbagai faktor yang menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam persidangan menjadi semata-mata karena kesalahan MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang tidak sesuai dengan keinginan pemohon," ujar Ali.
Jika dugaan KPU ini benar, kata Ali, maka dapat membahayakan kelangsungan demokrasi.
"Apabila kekhawatiran termohon ini benar, maka dalil-dalil pemohon yang mempertanyakan independensi dan kewenangan Mahkamah sangat membahayakan kelangsungan demokrasi yang sudah dibangun susah payah," katanya.
Bukti Link Berita Prabowo-Sandi Disebut Langgar Aturan MK
Bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga tidak sah sebagai alat bukti, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres.
"Dalil bahwa link berita sebagai alat bukti tidak berdasar. Sesuai Peraturan MK, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, alat bukti lain, dan petunjuk," ujar Pengacara Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan
Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya
Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan
Ali mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 36 PMK Nomor 4 Tahun 2018. Sementara itu dalam Pasal 37, diatur lebih lanjut mengenai alat bukti surat atau tulisan.
Alat bukti surat atau tulisan yang dimaksud meliputi keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon, berita acara hasil rekapitulasi suara di tiap tingkatan, dan salinan putusan pengadilan.
"Bukti link berita bukan bukti surat atau tulisan. Oleh karena itu alat bukti pemohon tidak memenuhi syarat," kata Ali.
KPU Tolak Perbaikan Permohonan Tim Prabowo-Sandi
Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi kembali bergulir Selasa (18/6/2019).
Pada kesempatan tersebut KPU menolak tegas perbaikan permohonan tim hukum capres/cawapres nomor urut 2, Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, penolakan permohonan tim hukum Prabowo-Sandi itu didasari pada hukum acara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Perbaikan permohonan pemohon memiliki perbedaan yang sangat mendasar sehingga bisa diklarifikasikan sebagai permohonan yang baru," tegasnya.
Dijelaskan Ali Nurdin, dalam permohonan pertama, tim hukum Prabowo-Sandi tidak menguraikan adanya kesalahan perhitungan suara serta perhitungan suara yang benar sesuai dengan perhitungannya.
Pemohon juga tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar.
"Ini penting untuk kami menanggapi karena hal itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan yang konsekeuensianya tidak dapat diterima," terangnya.
Baca: Sinopsis Drama Korea Cheese In The Trap Episode 2, Tayang Hari Ini di Trans TV
Baca: Kisah Bocah Pemulung, Makan Makanan Sisa & Hidup di Tempat Sampah, Kini Sukses Raih Ini di Australia
Baca: Honor 20 Pro Kalahkan OnePlus 7 Pro Hingga Tembus Peringkat 3 DxOMark, Intip Bocoran Spesifikasi
Dengan tidak memenuhi pokok permohonan tentang penjelasan penghitungan suara yang benar menurut pemohon menunjukkan bahwa pemohon mengakui hasil penghitungan suara oleh termohon atau KPU.
"Ini juga membantah isu yang berkembang bahwa KPU curang karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang, tentunya sejak awal pemohon mengajukan uraikan kesalahan perhitungan suara baik dari TPS maupun nasional," katanya.
Menurut Ali Nurdin, fakta ini juga membantah pernyataan capres Prabowo Subianto yang menyatakan telah memenangkan pilpres 2019.
Terkait isi perubahan permohonan yang baru, menurut Ali Nurdin hal itu hanya ditujukan sebagai persyaratan mengajukan permohonan yang benar.
Hanya saja, hal itu melanggar pada ketentuan yang berlaku sehingga Mahkamah Konstitusi harus menolak perbaikan permohonan tertanggal 10 Juni 2019.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Tim Prabowo-Sandi Giring Opini Seakan MK Bakal Tidak Adil
