Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PAN Mulai Jadi ''Musuh dalam Selimut,'' Ini Pernyataan Wasekjen PAN yang Bikin Bambang Bingung

Pesimistis terhadap peluang menang kubu 02 tak hanya oleh pengamat, melainkan 'orang dalam' pendukung Pasangan Prabowo-Sandiaga sendiri.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Kaltim
Andre Rosiade, BPN Prabowo-Sandiaga 

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).

"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.

Ancaman terhadap hakim MK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.

Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.

"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Baca: UPDATE: Tim Gabungan BPBD dan Damkar Sudah Temukan 9 Jenazah Korban Likuifaksi Palu

Baca: Timnas Futsal Indonesia Tantang Vietnam di Semifinal Piala AFC U-20 Futsal 2019

Baca: Diperiksa Selama 14 Jam Terkait Kasus Makar, Kondisi Kesehatan Sofyan Jacob Menurun

Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.

LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.

"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.

Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.

Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.

"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.

Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.

Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.

Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Bambang Widjojanto ‎Sikapi Pernyataan Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang di MK, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/17/respons-bambang-widjojanto-sikapi-pernyataan-faldo-maldini-sebut-prabowo-tidak-akan-menang-di-mk?page=all.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved