Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Diperiksa Selama 14 Jam Terkait Kasus Makar, Kondisi Kesehatan Sofyan Jacob Menurun

Kesehatan tersangka kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob menurun, setelah menjalani pemeriksaan 14 jam

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesehatan tersangka kasus dugaan makar mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob menurun, setelah menjalani pemeriksaan 14 jam.

Karenanya pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai sejak Senin (17/6/2019) pukul 10:30, dihentikan.

Sofyan yang mengenakan pakaian putih dan dikawal oleh beberapa petugas kepolisian, keluar dari ruang pemeriksaan Selasa (18/6/2019) dinihari dan langsung menuju ke mobilnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob dihentikan karena kondisi kesehatannya yang menurun.

"Pemeriksaan Pak Sofyan Jacob yang dimulai Senin pukul 10,30, telah dilakukan dan dihentikan karena kondisi kesehatan Pak Sofyan menurun. Pak Sofyan Jacob sudah diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, namun pada pukul 00:00 pemeriksaan belum tuntas ataupun belum selesai," kata Argo.

"Karena kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun, maka pemeriksaan dihentikan sementara," jelasnya.

Karena belum selessi, kata Argo pemeriksaan pada Sofyan akan dilanjutkan.

Namun ia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan pada Sofyan akan dilakukan.

"Nanti penyidik akan kembali memeriksa Pak Sofyan saat kondisi kesehatan pak Sofyan membaik. Kapannya nanti dari penyidik akan mengkomunikasikan lagi dan menjadwalkannya kemudian," kata Argo.

Baca: Harapan Seshi Adalah Sosok Pemimpin yang Takut akan Tuhan

Baca: Fakta 13 Tahun Lalu Sarri dan Conte Dipersatukan Dalam Takdir di Arezzo

Baca: Jet Tempur AS-Indonesia Perkuat Pertahanan Kawasan Pasifik

Pemeriksaan ini, merupakan pemeriksaan perdana pada Sofyan dalam statusnya sebagai tersangka dugaan makar dan ujaran kebencian.

Sebelumnya pada 10 Juni 2019 lalu, Sofyab berhalangan hadir karena sakit.

Sebelumnya Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019.

Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (17/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved