Alat Bukti Kubu Prabowo Dibawa Empat Truk: Tim Jokowi Janjikan Kejutan di MK
Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana. Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu. "Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi.
Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi. "Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau saja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
Hal serupa juga dilakukan Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka juga mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan jawaban berikut dengan 31 alat bukti tambahan. Alat bukti tambahan tersebut terkait dengan jawaban mereka terhadap dalil-dalil yang dibacakan kubu paslon 02 pada sidang perdana sengketa hasil Pemilu di MK, Jumat (14/6).
Baca: Vanessa Lolos Tuduhan Prostitusi: Feby Febiola Serukan Ini
"Pada prinsipnya kami sudah menyempurnakan dan sudah membuat seluruh dan membantah seluruh dalil-dalil yang dilakukan oleh paslon 02, ini yang sudah kami buat perbaikan dari pihak terkait," kata Direktur Advokat dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan.
"Dokumen ini sebagai bukti kami terhadap bantahan dalil-dalil yang telah kami buat selama 2 hari ini, kami susun untuk selanjutnya kita serahkan," tambahnya.
Katanya, dalam 31 alat bukti ini terdapat kejutan-kejutan yang pada pokoknya membahas segala gugatan pihak pasangan calon 02. Masyarakat luas juga bisa membaca seksama apa saja bukti yang mereka sampaikan jika berkas tersebut sudah diunggah di situs MK.
"Jadi kami juga mempunyai kejutan-kejutan dalam membantah dalil itu. Besok mungkin sudah diupload apa yang menjadi kejutan bagi kami terhadap dalil-dalil mereka," kata Irfan.
Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya membawa satu boks berisi berkas jawaban atas gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi(MK).

"Itu adalah jawaban, tanggapan, atau keterangan dari pihak terkait terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon paslon 02," ujar Yusril.
Berkas dibawa dengan menggunakan satu boks plastik besar yang berisi keterangan pihak terkait, daftar alat bukti, alat bukti tertulis, alat bukti lain (rekaman video), dan flashdisk. Dalam boks tersebut, tim hukum 01 sekaligus menyerahkan nama-nama pendamping pengacara dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril mengatakan, dokumen yang diserahkan tim hukum 01 hari ini mengacu pada gugatan tim hukum 02 pada 24 Mei 2019. Dokumen itu merupakan permohonan pertama sebelum akhirnya tim hukum 02 melakukan perbaikan pada 10 Juni 2019.
"Jadi yang kami serahkan hari ini adalah tanggapan atau keterangan terhadap permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," ujar Yusril.
Terpisah, pihak kepolisian telah skema menyiapkan pengamanan terhadap lanjutan sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa (18/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pengamanan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang pertama pada Jumat (14/6) lalu.