Begini Alasan Presiden Titip Satu Kriteria Pimpinan KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) memenuhi undangan Presiden Joko Widodo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta semua pihak mendukung sekaligus mengawasi proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan informasi tentang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut.
"KPK mengajak pihak-pihak lain untuk memberikan informasi tentang para calon yang mengikuti proses seleksi tersebut. Hal ini penting agar dapat membantu Panitia Seleksi untuk memilih calon yang terbaik," ujar Febri.
Baca: Wiranto Bilang Begini soal Keinginan Jokowi Jadikan Aktivis 98 Menteri,
Febri mengingatkan, masa depan KPK dipengaruhi oleh hasil seleksi calon pimpinan yang sedang berjalan saat ini. "Agar dihasilkan calon-calon yang benar-benar memiliki sikap dan nilai antikorupsi.
Sehingga, mereka yang terpilih nanti dapat memimpin upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK secara lebih efektif dan efisien, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," kata dia.
Secara internal, kata Febri, KPK akan membantu Pansel menelusuri rekam jejak calon sesuai dengan nama yang diajukan nantinya.
Selain itu, ada lima nilai dasar yang harus dipegang dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPK, seperti religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.
Febri berharap Pansel memerhatikan kelima nilai tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan ada standar yang berbeda dengan instansi asal dari calon.
"Pemahaman tentang nilai-nilai dasar ini kami harap dapat lebih meyakinkan pihak-pihak yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses seleksi ini agar Pansel dapat melaksanakan tugasnya sesuai mandat sehingga menghasilkan pimpinan KPK yang terbaik yang bertugas 4 tahun ke depan," ungkap dia.
Anggota Pansel KPK, Al Araf memastikan setiap calon pimpinan KPK yang mendaftar akan mengikuti serangkaian proses seleksi yang telah ditentukan, tanpa melihat latar belakang lembaganya, termasuk calon dari Polri.
"Jadi, walaupun dari Polri atau dari manapun harus mengikuti tahapan yang tepat itu. Sehingga konflik-konflik kepentingan akan sulit (dilakukan) kalau kemudian proses seleksi dilakukan secara bertahap," ucap Al Araf.
Menurutnya, tidak ada aturan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang melarang anggota Polri untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Dan menjadi tugas Pansel serta beberapa lembaga negara untuk menelusuri rekam jejak masing-masing calon pimpinan tersebut.
Minta Bantuan BIN dan BNPT
Pansel Capim KPK melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga negara untuk menyelidiki latar belakang calon pimpinan KPK, di antaranya dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tim Pansel akan meminta bantuan kedua lembaga tersebut sebagai langkah deteksi dini agar tak kecolongan adanya calon pimpinan KPK terpapar radikalisme
"Kami akan ke BIN, dan juga ke BNPT karena BNPT ini adalah sesuatu yang baru memang karena eranya seperti ini, sehingga kita juga tidak mau kecolongan, jangan sampai ada terpapar radikalisme," ungkap Yenti Garnarsih.