Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tanggapan Kubu 01 dan 02 Sulut soal Pilpres Curang: Begini Analisa Pengamat Hukum

Tim Kampanye Daerah Sulawesi Utara Jokowi-Ma'ruf Amin heran terhadap tuduhan kecurangan Pemilu Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Harusnya permasalahan-permasalahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 diselesaikan oleh lembaga-lembaga yang kewenangannya sudah diatur secara jelas seperti lembaga Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran yang bersifat pelanggaran administrasi bila terbukti akan dikeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Begitu juga dugaan pelanggaran pidana diproses di Gakumdu selanjutnya diserahkan ke pengadilan dan PHPU adalah kewenangan MK.

Demi kepastian hukum maka UU telah membatasi kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani dan menyelesaikan pelanggaran pemilu.

Persidangan MK dengan waktu yang sangat singkat sejati hanya sebatas memeriksa kasus PHPU dengan memeriksa dalil-dalil yang didasari dan merujuk pada bukti-bukti, kemudian bisa mengabulkan atau menolak membatalkan SK KPU 987 tentang hasil penghitungan suara Pemilu pada 21 Mei 2019, sesuai dengan perhitungan yang benar versi pemohon. Itu lingkup batasan diberikan UU ke MK.

Baca: Jadwal Liga 1 2019 dan Laga Tunda Persib Bandung vs Tira Persikabo

Saya berharap ketika pasangan 02 lewat kuasa hukum mendalilkan penghitungan versi mereka, yakni Prabowo menang sekian persen dan Jokowi hanya sekian persen.

Tentu semua pihak menunggu argumen hukum baik pasal-pasal maupun fakta berupa bukti-bukti perhitungan yang akurat dan absah bukan hanya asumsi semata.

Selanjutnya untuk tudingan kecurangan kepada pasangan 01 secara terstruktur sistematis masif (TSM), sangat sulit membuktikan hal tersebut dilakukan secara nasional mengingat TSM awalnya muncul dari kasus dugaan kecurangan pilkada.

Ingat ya waktu proses PHPU hanya 14 hari. Sekarang kita menunggu bagaimana tanggapan pihak termohon dhi KPU maupun paslon 02 pada sidang berikutnya.

Ada yang menarik pada sidang pendahuluan tersebut yakni statemen ketua majelis hakim konstitusi yakni mereka akan bekerja sesuai ketentuan peraturan perundangan dan tidak akan tunduk pada tekanan maupun intervensi serta tidak rakut terhadap siapapun juga selain ke Tuhan yang Maha Kuasa.

Jadi sebaiknya semua pihak percayakan saja pada MK, percuma demo-demo apalagi melakukan tindakan anarkis pasti akan berhadapan dengan aparat hukum yang tegas! 

Bambang Tantang Yusril Sanggah Argumen 02

Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 atau sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto tampak berkelakar bersama rekannya, Denny Indrayana. Lalu Denny, merangkul Bambang yang mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

"Lewat sana aja yuk. Pura-pura lewat sana," kata Denny Indrayana sambil merangkul pundak Bambang ke arah pintu sebelah kanan ruang sidang pleno, usai menjalani sidang Pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Bambang Widjojanto kemudian tertawa menanggapi kelakar Denny. Bambang Widjojanto tetap keluar lewat pintu sebelah kiri ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi untuk menemui wartawan yang sudah menantinya.

Setelah menyampaikan tanggapannya terkait persidangan, Bambang Widjojanto kemudian memberi kesempatan kepada wartawan untuk menjawab tiga peryanyaan. Pertanyaan pertama yang dijawab Bambang adalah terkait pernyataan kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut dalil gugatan pihak Prabowo-Sandi soal penggunaan kaus atau baju putih ke TPS dan anggaran desa yang disalahgunakan, sangat lemah.

"Ok. Pak Yusril selalu mengatakan seperti itu, sementara dia tidak bisa mengcounter ratusan argumen kami dengan hanya dua argumen seperti itu, dan itu biasa. Memang bisanya seperti itu. Memang saya memahami betul, ya karenanya bisanya seperti itu, ya kita tidak bisa apa-apa. Buktikan nanti di dalam jawaban Anda," kata Bambang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved