Kubu Prabowo-Sandi Ubah Klaim Kemenangan 62% Jadi 52% Saat di MK, Jubir BPN: Belum Rampung
Selesai pencoblosan, kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 62 perse, namun pada saat di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi 52 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Selesai pencoblosan, kubu Prabowo-Sandi mengklaim menang 62 perse, namun pada saat di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi 52 persen.
Dilansir Tribunnews.com, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan angka klaim kemenangan pihaknya berubah.
Dahnil mengatakan perubahan itu terjadi lantaran progres pengumpulan data rekapitulasi hasil Pilpres 2019 dari pihaknya masih belum rampung dan terus dilakukan perubahan seiring dari capaian terakhir mereka.
“Seperti dijelaskan mas Bambang Widjojanto (BW) juga kalau teman ikuti, progresifitas perubahan pasti terjadi seiring pengumpulan data,” ucap Dahnil ditemui di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.
sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 sudah dimulai.

Baca: Perbedaan Penyakit Asam Urat dan Rematik, Lengkap dengan Gejala, Penyebab & Tips Mencegahnya
Baca: Jedar Bakal Dinikahi Richard Kyle, Sempat Beredar Foto Ayah El Barack dengan Seorang Putri Bangsawan
Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya
Ialah kubu capres-cawapres Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Berdasarkan jadwal dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana telah dimulai pada 14 Juni 2019.
Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.
Lalu pada hari Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Sedangkan pada 24 Juni akan menjadi sidang terakhir sebelum akhirnya melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.
Dan paling orang penasaran adalah sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni 2019.
Dan hasil akhirnya berupa penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden, dilakukan pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2019.
Dahnil menegaskan data yang disampaikan BW dalam persidangan gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu adalah data akhir.

"Mas BW jelaskan setelah sidang selesai, proses ketika MK selesai, semua sudah finalisasi, itu data finalnya,” ujarnya.
Diketahui, awalnya, Prabowo mengklaim menang 62 persen atas Jokowi-Ma'ruf.