Ketua LPSK Sebut Hakim MK Teracam: Ini Perubahan Petitum Prabowo-Sandi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkap informasi yang dia dengar informasi adanya hakim
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Penolakan mereka akan dituangkan dalam berkas jawaban KPU, Selasa (18/6). Kubu Jokowi-Ma'ruf, sebagai pihak terkait pun keberatan atas perbaikan petitum, karena aturan prosedur MK tidak mengizinkan perbaikan petitum sengketa Pilpres.
Meski menolak, poin-poin perbaikan permohonan kubu pasangan calon 02 yang sudah terlanjur tersebar ke publik, akan tetap dijawab KPU demi menjaga penafsiran di masyarakat.
"Karena materinya sudah disampaikan ke publik, kalau tidak kami jawab kan seakan-akan benar. Maka tentunya kami akan menjawab," ungkap Ali.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kubu Prabowo-Sandi yang menjadi acuan untuk diperiksa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, Prabowo-Sandi pertama kali mengajukan gugatan pada 24 Mei 2019, dan mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada 10 Juni 2019, kemudian merevisi lagi saat sidang perdana.
"Ini masih merupakan hal yang sebenarnya ingin kami persoalkan," kata Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun menyoroti kebijakan hakim terkait perbaikan permohonan di sidang sengketa pilpres. Yusril menilai keputusan hakim berbeda dengan undang-undang.
"Rupanya dalam persidangan hari ini majelis hakim mengambil kebijakan sendiri yang menurut hemat kami berbeda dengan undang-undang, berbeda dengan PMK, seperti misalnya perbaikan permohonan itu 10 hari diterima, kemudian sidang diundur sampai hari Selasa, artinya perbaikan lebih dari 1 hari," kata Yusril seusai sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan pihaknya sudah berusaha meluruskan jalannya persidangan. Dia mengaku merujuk pada undang-undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Dia berpendapat tak ada kekosongan hukum yang mengganggu hakim mengambil keputusan. Meski begitu, Yusri tetap menghormati keputusan hakim dalam sidang perdana itu.
"Seperti saya katakan bahwa tadi dalam sidang dan Pak Wayan tadi panjang-lebar mengutip pasal-pasal PMK dan undang-undang mengenai hukum acaranya, kami nyatakan ini bukan soal kekosongan hukum, karena kekosongan hukum sudah diatasi oleh PMK, bahwa kemudian PMK-nya dikesampingkan oleh majelis hakim kami menghormati, itulah keputusan majelis hakim," ucapnya.
Pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Sandi mengajukan 15 petitum atau gugatan kepada MK. Empat di antaranya, petitum butir kedua agr majelis hakim MK, "Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019."
Butir ketiga, "Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, 1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan 2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%), Jumlah 132.223408 (100%)".
Butir 4, "Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif."
Butir5, "Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019."
Butir 6, "Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024."