Kasus Makar Jenderal Purnawirawan: Begini Kata Kapolri soal Meyjen Kivlan dan Eks Danjen Kopassus
Mayjen (purn) Kivlan Zen melalui pengacara Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Koordinator
"Yang disampaikan saat press release di Kemenko Polhukam adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito.
Baca: MK Sidang Pendahuluan, BPD Prabowo Sandi di Sulut Dukung Data, Melki: Ada Keluhan Masyarakat
"Kalau saya berpendapat peristiwa (kerusuhan) jam setengah 11 malam (tanggal 21 Mei) dan selanjutnya itu sudah ada menyetting. Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian merilis peran tersangka Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan pembunuhan berencana terhadap 5 tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran Kivlan terungkap dari keterangan para saksi, pelaku dan sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, dengan adanya petunjuk dan kesesuaian mereka bermufakat melakukan pembunuhan berencana terhadap 4 tokoh nasional dan satu direktur eksekutif lembaga survei," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Pertama, Kivlan diduga berperan memberi perintah kepada tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Menurut Ade, setelah mendapatkan 4 senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kivlan juga diduga berperan menetapkan target pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Masih Ada Ruang Komunikasi
Kapolri Tito membandingkan kasus yang menjerat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan kasus Mayjen (Purn) Soenarko. Keduanya memiliki grade atau tingkatan yang berbeda.
"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko, ini senjatanya jelas, kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta, kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan, misalnya untuk melakukan pidana tertentu, seperti dalam kasus Bapak Kivlan Zen. Jadi grade-nya beda," ucap Tito kepada wartawan di Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Jadi, Tito merasa Polri masih membuka komunikasi dengan Soenarko. Tito tidak menjelaskan maksud lebih lebih detail soal 'komunikasi' yang diucapkan.
"Sehingga, saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini," ucap Tito.
Berbeda dengan kasus Kivlan Zen. Kasus Kivlan Zen tak hanya soal senjata api, tapi juga soal permufakatan jahat. Jadi kasus ini harus dilanjutkan sampai pengadilan.
"Tapi untuk masalah Bapak Kivlan Zen, saya kira karena sudah banyak tersangka yang sudah ditangkap, termasuk calon eksekutor, senjatanya ada 4, saya kira meskipun tidak nyaman, kita harus jelaskan kepada masyarakat, harus diproses di pengadilan," kata Tito. (Tribun/dtc/kps)