Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung

Jalan Sarundajang di Bitung Rawan Persinggungan dan Kecelakaan

Jalan merupakan prasarana yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan pejalan kaki

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kondisi jalan SH Sarundajang di Kota Bitung tepatnya di wilayah Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian 

Pasal 1 poin 11 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan‎ nomor 22 tahun 2009, ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

Dalam penjelasannya di poin 12 jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bagunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air derta diatas permukaan air, kecuali rel dan jalan kabel.

Poin 31 mengenai keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.

Poin 33 kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved