Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung

Jalan Sarundajang di Bitung Rawan Persinggungan dan Kecelakaan

Jalan merupakan prasarana yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan pejalan kaki

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado/Christian Wayongkere
Kondisi jalan SH Sarundajang di Kota Bitung tepatnya di wilayah Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Jalan merupakan prasarana yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebut erat kaitannya dan hubungannya keberadaan jalan harus menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Apa jadinya jika jalan rusak hingga sangat 'enak dan nyaman' dilalui.

Seperti gambaran dan kondisi jalan SH Sarundajang di Kota Bitung tepatnya didepan jalan masuk perumahan Asabri 2 Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian, jalannya berlubang besar, tidak rata dan sudah ditutupi dengan tanah membuat berlubang dibeberapa titik.

Pantauan Tribunmanado.co.id, kendaraan yang melintas harus memperlambat laju kendaraan padahal jalan itu termasuk jalan bebas hambatan.

Bahkan beberapa motor dan mobil memilih lajur berlawanan untuk menghindari kendaraan jenis konteiner dan truk besar dibagian depan, menyebabkan rawan persinggungan dan kecelakaan.

Ketika hujan turun jalan itu tertutup dengan genangan air warna coklat, sebaliknya saat panas terik kepulan debut bercampur pasir halus terbang kesana-kemari.

"Ini jalan provinsi masuk di wilayah kami kelurahan Girian Permai, kami dilarang untuk memperbaiki karena akan timpang tindah dengan kewenangan dinas PU Provinsi Sulut," kata Regen Senduk kepala kelurahan Girian Permai, saat bersua dengan Tribunmanado.co.id Titik jalan rusak, Rabu (12/06/2019).

Tak sedikit keluhan yang dilontarkan sejumlah pengedara yang melintas, datang dari pemotor dan pengendara mobil.

"Untung motor kami sudah 'kebal' saat lewat di jalan rusak itu," aku Louis pengendara motor yang lewat.

Menurut warga sekitar kondisi jalan rusak awalnya berlubang kemudian ditangani dengan menimbuh tanah sehingga jalan itu menjadi tinggi dari sebelumnya.

Ditempat terpisah Steve Kapel Kepala Dinas PU Provinsi Sulut saat dikonfirmasi akan masalah ini mengatakan, untuk jalan provinsi di Kota Bitung adalah jalan Pinilih-Danowudu dan jalan Sarundajang.

"Iya benar itu jalan provinsi," kata Steve dalam chattingan di foto jalan rusak yang dikirim Tribunmanado.co.id.

Menurutnya kondisi terjadi terjadi karena tidak ada drainase dari jalan Sarundajang ke jalan Nasional di bagian bawah. "Solusinya, kalau bisa pemerintah Kota Bitung siapkan lahan dibawah untuk dibangun drainase," kata dia.

Rhudy Tenok kepada dinas PUPR Kota Bitung tak menggubris konfirmasi yang dilayangkan kepadanya melalui sambungan WA, dirinya hanya memberi tanggapan itu jalan provinsi.

Pasal 1 poin 11 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan‎ nomor 22 tahun 2009, ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.

Dalam penjelasannya di poin 12 jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bagunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air derta diatas permukaan air, kecuali rel dan jalan kabel.

Poin 31 mengenai keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.

Poin 33 kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved