Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal Manado

Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (13/06/2019) tadi.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado/Jufry Mantak
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

K di bawah ancaman oleh ayahnya.

Selama ini K hidup penuh dalam ketakutan.

K berada dalam persimpangan, dia mengaku nyaris bunuh diri karena malu.

Jika ia membeberkan peristiwa tersebut, sanksi hukum dan sosial akan mendera ayahnya.

Jika ia menyimpannya sendiri, ia akan terus hidup dibayangi awan gelap dalam rumahnya sendiri.

Bertahun-tahun menyimpan lara dalam dirinya, pada 14 Mei 2019, K akhirnya buka suara.

Ia melaporkan ayahnya di SPKT Polda Sulut, dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.

Perbuatan bejat sang ayah dilakukan dalam sebuah rumah tempat tersangka bekerja di Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Kota Manado.

Kejadian tersebut terungkap saat sang anak melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian tersebut saat ayahnya mengetahui bahwa hasil kuliah rendah.

Tiba-tiba pelaku menghubunginya via handphone dan menyuruhnya untuk pergi di perumahan GPI.

"Teman saya yang melapor kepada ayah bahwa nilai saya rendah. Saya dihubungi untuk pergi ke perumahan.

"Saya sudah alasan bahwa sementara tunggu dosen, namun ayah sampaikan nanti dia yang akan mengantar usai bertemu dengannya," ujar korban

Setibanya di lokasi kejadian, ayahnya bukan menasehati soal hasil nilai ujian, sebaliknya malah memaksanya untuk berhubungan intim.

Korban pun menolak permohonan sang ayah, namun pelaku tetap memaksa untuk melayaninya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved