Kriminal Manado
Ini Penjelasan Polisi soal Mahasiswi Disetubuhi Paksa Ayah Kandung Sejak 9 Tahun Lalu
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (13/06/2019) tadi.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan seorang Mahasiswi berinisial K yang diperkosa ayah kandungnya berinisial DK yang terjadi sejak 2010 silam, saat ini sedang dalam penyelidikan pihak Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan korban di SPKT Polda Sulut dengan nomor laporan LP/372//V/2019/SULUT/SPKT tanggal 14 Mei 2019.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, ke wartawan tribunmanado.co.id, Kamis (13/06/2019) tadi.
"Bukti masih kurang dan sedang didalami.
"Terlapor masih wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulut.
Dikatakannya juga, pihaknya berkomitmen untuk bisa mengungkap, namun mereka juga harus hati-hati agar tidak keliru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sampai saat ini pihaknya belum ada petunjuk yang cukup yang merujuk tentang adanya kejadian tersebut," bebernya.
Diketahui, peristiwanya berawal saat korban K masih berusia 13 tahun tapi 'mahkotanya' direnggut ayah kandungnya yang harusnya melindungi dia dan adiknya.
Tak hanya K, seorang adik korban pun menjadi korban kebiadaban sang ayah.
Ibu korban memang sudah meninggal dunia, sehingga korban bersama tiga adiknya tinggal bersama ayah dan ibu tiri mereka.
Peristiwa pemerkosaan yang terjadi berulang-ulang ini ternyata diketahui oleh ibu tiri mereka.
Tahun-tahun kelam berlanjut hingga tahun 2019, saat K sudah menjadi wanita dewasa, sebagai seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Manado.
Korban K menceritakan kasus yang dialaminya kepada tribunmanado.co.id pada Selasa (11/06/2019) lalu.
Diceritakannya, ayahnya tega melakukan perbuatannya berulang-ulang, tanpa belas kasih pada putrinya ini.
K tak berdaya, ia tak kuasa melawan kekerasan yang ia alami.