Berita Internasional
Hong Kong Bergejolak, Jutaan Warga Lawan UU Ekstradisi yang Dikeluarkan Pemerintah Eksekutif
Dalam UU itu, setiap perilaku kriminal akan diekstradisi ke daerah asal mereka setelah menjalani hukuman.
Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.
Carrie Lam menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan penyusunan undang-undang tersebut meskipun menimbulkan prptes.
"Ini adalah undang-undang yang sangat penting yang akan membantu dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa Hong Kong akan memenuhi kewajiban internasional dalam menanggulangi tindak kejahatan lintas batas dan trans-nasional," kata Carrie Lam, Senin (10/6/2019).
Pemerintah Hong Kong mendorong rancangan undang-undang tersebut melalui legislatif yang akan memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke yurisdiksi mana pun yang belum memiliki perjanjian, termasuk China daratan.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Follow Facebook:
Follow Instagram:
Subcribe Tribun Manado Tv: