Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah Indonesia

Kisah Kelam Sosok Penyumbang 28 Kg Emas 'Monas', Berjuang untuk Negara Tapi Dituduh Antek PKI

Sayangnya, meskipun berjuang sedemikian keras bagi Indonesia, pada akhirnya Markam justru terhina oleh bangsanya sendiri.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Kolase foto Tribunnews.com
Sosok Teuka Markam dan Monumen Nasional 

Pada pemerintahan Soekarno ia begitu dihormati, tapi tidak saat Soeharto yang memimpin.

Tanpa alasan yang jelas, Markam langsung diciduk dan dipenjara. Ia dituduh terlibat aktif dalam pemberontakan PKI serta dianggap Sukarnois garis keras.

Markam dipenjara tahun 1966 tanpa proses peradilan yang jelas.

Ketika Soeharto menjadi Presiden RI, Teuku Markam difitnah sebagai PKI dan dituding sebagai koruptor dan Soekarnoisme.

Pada tahun 1966 Teuku Markam dipenjara tanpa ada proses pengadilan.

Pertama-tama ia dimasukkan tahanan Budi Utomo, lalu dipindahkan ke Guntur, selanjutnya berpindah ke penjara Salemba, Jl. Percetakan Negara.

Lalu dipindah lagi ke tahanan Cipinang, dan terakhir dipindahkan ke tahanan Nirbaya, tahanan untuk politisi di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur.

Tahun 1972 ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama kurang lebih dua tahun.

Teuku Markam baru bebas tahun 1974. Soeharto, Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah dan lain-lain, yang kemudian dikelola PT. PP Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.

Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT. PP Berdikari.

4. Raga Dipenjara, Harta Dijarah

Penderitaan Markam bukan hanya ketika ia difitnah kemudian dipenjara.

Ada satu lagi kezaliman yang menimpa padanya dan dilakukan oleh pemerintah Soeharto.

Ya, hal tersebut tak lain adalah diakusisinya semua properti dan harta Markam menjadi milik negara.

Kantor, tanah-tanah, bisnis, dan apapun yang jadi milik Markam, diambil oleh pemerintah. Yang lebih miris, tak sedikitpun hartanya yang disisakan untuk keluarga dan anak-anaknya.

Alhasil, hidup sanak keluarga saudara kaya ini terlunta-lunta padahal sebelumnya sangat berkecukupan.

Setelah Markam keluar di tahun 1974, ia dan keluarganya juga masih kesusahan untuk mengklaim hartanya lagi.

5. Nama Markam Tetap Belum Bersih

Bebas dari penjara bukan menjadi hal yang benar-benar bagus bagi Markam.

Ia masih sering mendapatkan pandangan menghina orang-orang karena dianggap sebagai antek PKI.

Padahal Markam jelas berjuang keras untuk bangsa ini, juga untuk orang-orang yang memandangnya sinis itu.

Yang disesalkan Markam dan keluarganya adalah namanya yang tak kunjung dibersihkan.

Bahkan ketika kekuasaan Orde baru tamat, ia juga tak mendapatkan namanya direhabilitasi. Alhasil, sampai tua Markam tetap dianggap pengkhianat.

Padahal apa yang dilakukannya bagi bangsa ini benar-benar besar.

Miris kalau mendengar kisah sosok satu ini. Ia berjuang bagi negara, tapi malah mendapatkan perlakuan sangat tidak menyenangkan ini.

Markam sendiri mungkin tak pernah bilang dia menyesal, tapi jauh dalam hatinya sosok satu itu pasti berkata jika seperti ini jadinya, maka tak pernah sudi dirinya membantu Indonesia.

Follow Instagram Tribun Manado : 

Berita Terpopuler:

Baca: Kisah Soeharto Ditinggal Orang-orang Kepercayaannya, Hanya Satu Menteri Paling Setia Bertahan

Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini

Baca: Terciduk saat Berselingkuh, Pria (45) Dihabisi Anak Sendiri, 3 Tikaman Akhiri Hidup Sang Ayah

Tonton & Subscribe Youtube Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: SOSOK Pengusaha Sumbang Emas 28 Kg untuk Monas, Teuku Markam Dituduh PKI, Dipenjara tanpa Diadili

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved