Gosip Artis
Sidang Lanjutan Kasus Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu
"Di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan. Kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan."
Editor:
Yeshinta Sumampouw
Kriss yakin bahwa nantinya ia akan dibebaskan dari hukuman yang disangkakan padanya.
Hal tersebut ia ungkapkan berdasarkan keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/5/2019), yakni Madinah serta Yusuf.
Menurut dua saksi tersebut, buku nikah yang dimiliki oleh Kriss memang benar keluaran instansi negara, sehingga bersifat resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sidang Lanjutan Kriss Hatta Hadirkan Ahli Pidana, Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu