Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sidang Lanjutan Kasus Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu

"Di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan. Kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan."

Tribunnews.com
Kriss Hatta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta masih bergulir.

Baru-baru ini, seorang ahli pidana mengungkapkan, berkas yang diduga palsu selama ini, tidak terbukti telah dipalsukan.

Sementara itu, Kriss Hatta mengaku tetap positif tak akan ditahan karena merasa tidak melakukan pemalsuan dokumen.

Tapi, ia tetap akan mengikuti proses persidangan hingga selesai dan mendapat putusan hakim.

Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga melibatkan aktor Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019) kemarin.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua ahli pidana dan satu saksi fakta untuk memberikan kesaksian.

Kolase foto Hilda Vitria dan Kriss Hatta
Kolase foto Hilda Vitria dan Kriss Hatta (Instagram @krisshatta07)

Dr. Y Fernando, SH, MH, ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut menyebut, berkas yang diduga palsu dalam kasus itu tak terbukti palsu.

"Kalau memang sudah ada, tidak perlu jaksa melakukan penuntutan, di mana letak kepalsuannya tidak terbukti," sebut Fernando.

Baca: Hilda Vitria Ditanya Hakim Apakah Pernah Lakukan Hubungan Badan dengan Kriss Hatta, Ini Jawabannya

Baca: Hilda Vitria Akui Kriss Hatta sebagai Suami, Sidang Sempat Terhenti Karena Tangisan

Baca: Kriss Hatta Curhat Soal Hilda Vitria Pada Tuty Suratinah, Begini Kata Ibu Kriss Hatta

Fernando juga menyebutkan bahwa jika di pengadilan perdata saja sudah tak ditemukan bukti adanya dokumen pernikahan palsu, semestinya kasus ini tak berlangsung hingga proses pidana.

"Di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan. Kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana,” jelasnya.

Kriss Hatta sebelumnya memang telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.

Ahli pidana mengatakan, tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.

Fernando menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan pada Kriss Hatta bersifat prematur.

"Itu yang kami sampaikan. Bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," tuturnya.

"Mengapa prematur? Karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved