Gosip Artis
Sidang Lanjutan Kasus Kriss Hatta, Saksi Ahli Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu
"Di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan. Kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan."
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta masih bergulir.
Baru-baru ini, seorang ahli pidana mengungkapkan, berkas yang diduga palsu selama ini, tidak terbukti telah dipalsukan.
Sementara itu, Kriss Hatta mengaku tetap positif tak akan ditahan karena merasa tidak melakukan pemalsuan dokumen.
Tapi, ia tetap akan mengikuti proses persidangan hingga selesai dan mendapat putusan hakim.
Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga melibatkan aktor Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan dua ahli pidana dan satu saksi fakta untuk memberikan kesaksian.

Dr. Y Fernando, SH, MH, ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut menyebut, berkas yang diduga palsu dalam kasus itu tak terbukti palsu.
"Kalau memang sudah ada, tidak perlu jaksa melakukan penuntutan, di mana letak kepalsuannya tidak terbukti," sebut Fernando.
Baca: Hilda Vitria Ditanya Hakim Apakah Pernah Lakukan Hubungan Badan dengan Kriss Hatta, Ini Jawabannya
Baca: Hilda Vitria Akui Kriss Hatta sebagai Suami, Sidang Sempat Terhenti Karena Tangisan
Baca: Kriss Hatta Curhat Soal Hilda Vitria Pada Tuty Suratinah, Begini Kata Ibu Kriss Hatta
Fernando juga menyebutkan bahwa jika di pengadilan perdata saja sudah tak ditemukan bukti adanya dokumen pernikahan palsu, semestinya kasus ini tak berlangsung hingga proses pidana.
"Di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan. Kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana,” jelasnya.
Kriss Hatta sebelumnya memang telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.
Ahli pidana mengatakan, tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.
Fernando menerangkan bahwa dakwaan yang diberikan pada Kriss Hatta bersifat prematur.
"Itu yang kami sampaikan. Bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," tuturnya.
"Mengapa prematur? Karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata.
Tadi ternyata upaya perdata sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini.
Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada,” jelas Fernando.
BERITA POPULER:
Baca: Wanita Miskin Ceraikan Suami karena Bukan Orang Kaya Melainkan Peternak Bebek, Ini Jalan Ceritanya
Baca: Sosok Bule Ditangkap Polisi karena Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Ternyata Mantan Tentara AS
Baca: Pastikan Kematian Cinta Mumek, Polisi Lakukan Otopsi Mayat Cinta di RS Bhayangkara Manado
Follow Instagram Tribun Manado:
BERITA SELEB:
Baca: Wajah Irene Red Velvet Jadi Trend Operasi Plastik, Ini 8 Fakta Oplas di Korea Selatan
Baca: Ulang Tahunnya Dihadiri Artis Tanah Air, Ini Sosok Jennifer Winarta si Gadis Tajir dari Surabaya
Baca: Kritik Foto Seksi Kang Sayur vs Paha Ayam Nikita Mirzani, Orang Ini Malah Diserbu Fans Niki
Karena itu, apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kriss Hatta dalam kasus ini dinyatakan prematur.
"Namanya aspek pemalsuan. Apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, di tingkat ketua RT, di tingkat ketua RW atau di tingkat KUA.
Jadi intinya, bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kriss Hatta mengaku bahwa dirinya akan terbebas dari hukuman penjara yang diberikan kepadanya dalam waktu dekat.
Namun meski nantinya keinginannya itu tak dapat terwujud, Kriss mengaku bahwa dirinya akan tetap merasa ikhlas.
"Saya yakin saya bebas," tegas Kriss dikutip dari Halo Selebriti (SCTV) Selasa (21/5/2019).
Kriss yang saat itu tampak sedang terburu-buru mengaku bahwa dirinya tak merasa khawatir.
Bahkan jika nantinya harapannya untuk bebas belum dapat terwujud, sehingga ia harus merayakan hari raya idul fitri di dalam tahanan.
"Oh enggak ada, ini semua proses hukum.
Kalau memang saya menjalani lebaran di dalam penjara, ya sudah saya lebaran sama napi-napi aja.
Ada masalah? Enggak ada," pungkasnya.
Kriss yakin bahwa nantinya ia akan dibebaskan dari hukuman yang disangkakan padanya.
Hal tersebut ia ungkapkan berdasarkan keterangan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/5/2019), yakni Madinah serta Yusuf.
Menurut dua saksi tersebut, buku nikah yang dimiliki oleh Kriss memang benar keluaran instansi negara, sehingga bersifat resmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sidang Lanjutan Kriss Hatta Hadirkan Ahli Pidana, Sebut Dokumen Pernikahan Tak Terbukti Palsu