Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Hasil Pilpres ke MK: Singgung Rezim Korup, BW Optimistis

Capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Ketum Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, Bambang Widjojanto (BW), berharap gugatan pihaknya diproses Mahkamah Konstitusi (MK) diproses dengan baik. Dia berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Baca: Jokowi-Prabowo Resmi Bertarung di MK: Begini Peluangnya

Mereka menggugat hasil Pilpres 2019 karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Mahkamah Konstitusi akan diuji apakah dia pantas untuk menjadi satu mahkamah yang akan menorehkan legacy dan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang," kata BW.

Dia mengajak seluruh masyarakat mencermati proses gugatan di MK nanti. Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong MK untuk memeriksa dengan cermat, bertindak melampaui hukum (beyond the law) dan memperhatikan asas kedaulatan rakyat.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah semakin dahsyat," kata BW.

MK akan Verifikasi Bukti-bukti 

MK menerima pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Panitera di MK yang menerima pengajuan gugatan itu menjelaskan proses penanganan sengketa pilpres.

Soal berkas yang diserahkan, panitera Muhidin menerangkan harus diberikan sejumlah 12 rangkap. MK pun meminta waktu untuk mengecek apakah berkas yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi sudah sesuai dengan syarat.

Baca: Andre Rosiade Sarankan Jokowi Bertemu Prabowo saat Ramadhan, Ini Alasannya

"Dalam pilpres, jumlah permohonan yang harus disampaikan sejumlah 12 rangkap. Nanti akan kami cek apakah jumlahnya sudah 12," kata Muhidin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

"Kami juga ingin memastikan soal surat kuasa. Jumlahnya harus 12 rangkap," imbuh dia.

Demikian pula dengan alat bukti yang diserahkan ke MK. Bukti-bukti harus berjumlah 12 rangkap.

"Daftar alat bukti pun harus 12 rangkap," kata Muhidin.

Muhidin selanjutnya menjelaskan jadwal penanganan sengketa Pilpres 2019. Ia menyebutkan MK akan melakukan pencatatan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya 11 Juni 2019.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved