Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setelah Pencairan THR, PNS Dapat Kabar Gembira, Jatah Libur Lebaran, Total 11 Hari

Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira yang sangat sayang dilewatkan, pasalnya setelah mendapat THR, dapat jatah libur Lebaran 2019

Editor:
Internet
Ilustrasi tanggal libur pada kalender 

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Tribunnews.com/Miftah)

Baca: Viral, Anggota Brimob yang Dikira Import dari China, Ini Identitas Sebenarnya

Baca: Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Konstelasi Pilkada Manado 2020, Berikut Figur Bakal Calon dari Parpol Besar

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Terima THR Hari Ini, PNS Akan Dapat Libur Lebaran 2019 & Cuti Bersama 11 Hari, Ini Jadwalnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved