Setelah Pencairan THR, PNS Dapat Kabar Gembira, Jatah Libur Lebaran, Total 11 Hari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar gembira yang sangat sayang dilewatkan, pasalnya setelah mendapat THR, dapat jatah libur Lebaran 2019
Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.
Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.
Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.
THR PNS dan rinciannya
Dikabarkan, besaran THR sama dengan THP yang terdiri dari beberapa rincian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.
Ridwan memastikan pembayaran THR akan dilakukan hari ini.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.
Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.