Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jumat Berkah, THR Rp 10 Triliun Mulai Cair, Segera Cek Rekening

Jumat berkah, Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN senilai Rp 10 triliun pada hari ini, Jumat (24/5/2018).

Editor:
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/pricearea.com
Ilustrasi Uang THR - Tempoe Doeloe dan Sekarang 

TRIBUNMANADO,CO.ID-Jumat berkah, Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN senilai Rp 10 triliun pada hari ini, Jumat (24/5/2018).

Tunjangan hari raya tersebut mulai masuk ke rekening aparatur sipil negara. 

 Nilai Rp 10 triliun merupakan sebagian dari total THR yang dialokasikan pemerintah, yaitu Rp10 triliun.

Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisasi sebagian.

"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Baca: Aksi 22 Mei - Dua dari Ratusan Tersangka Merupakan Anggota Garis Reformis Islam Terafiliasi ISIS

Baca: Begini Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu dalam Aksi 22 Mei

Uang THR - Ilustrasi
Uang THR - Ilustrasi (TribunMedan - Tribunnews.com)

Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.

Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala. Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.

Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.

Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.

Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Istimewa)

Apakah mereka mendapatkan THR mulai Jumat hari ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved