Pilpres 2019
Refly Harun Beberkan Kemungkinan Gugatan BPN Bisa Ditolak MK.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dilakukan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com gugatan tersebut akan diajukan hari ini, pada Kamis (23/5/2019).
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (23/5).
Namun gugatan Prabowo-Sandiaga terkait hasil Pilpres 2019 rupanya bisa ditolak oleh MK.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Segera Mendaftarkan Gugatan Pemilu Presiden di MK
Baca: Berikut 3 Senjata Api yang Dipakai Demonstran saat Aksi 22 Mei, 1 Laras dari Purn Danjen Kopassus
Baca: Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Abdul Wahab Abdul Gafur Berbelasungkawa
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membeberkan alasan kemungkinan gugatan tersebut bisa ditolak MK.
Tak cuma itu Refly Harun juga menyinggung soal Pilpres tahun 2004.
Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, pada Rabu (22/5/2019).
Awalnya Refly Harun menjelaskan MK memiliki sebuah paradigma atau kerangka berpikir.
Paradigma tersebut yakni jika kecurangan yang diajukan penggugat terbukti hal tersebut dianggap sebagai electoral fraud atau kecurangan dalam pemilu.
Apabila kecurangan tersebut dinilai tak signifikan mempengaruhi hasil pemilu maka gugatan atau permohonan penggugat akan ditolak.
Baca: Ketua MK Anwar Usman Nyatakan Siap Tangani Gugatan PHPU 2019.
Baca: Fakta-Fakta Peristiwa Aksi 22 Mei, Momen Kepedulian Antar Sesama hingga Cerminan Insan Taat Beragama
Baca: Dianiaya Tiga Orang, Celsius Alami Luka Sabetan dan Patah Kaki
"Jadi MK itu dari sisi kualitatif terbukti katakanlah satu, dua, tiga, empat, lima, kecurangan misalnya, dan itu dianggap electoral fraud atau kecurangan," jelas Refly Harun dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Inews TV, pada Kamis (23/5/2019).
"Itu ada paradigma yang mengatakan bahwa sepanjang itu tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu, maka permohonan akan ditolak, kira-kira begitu," tambahnya
Ia mengungkapkan gugatan yang diajukan bisa saja terbukti namun tak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hasil pemilu.
"Jadi bukan tidak terbukti, terbukti hanya tidak signifikan memperngaruhi hasil," ujar Refly Harun.