Pemilu 2019
Ketua MK Anwar Usman Nyatakan Siap Tangani Gugatan PHPU 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan kesiapan MK menangani gugatan PHPU 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menangani gugatan pemilu 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan kesiapan MK menangani gugatan PHPU 2019.
Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 12.35 WIB Anwar Usman didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat meninjau meja pelayanan untuk pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Berdasarkan pemantauan, Anwar berada di lantai satu gedung MK. Dia memperhatikan petugas pelayanan bekerja.
Baca: Asam Urat Sembuh Usai Minum Jus Sirsak? Begini Cara Olah Daun Sirsak Agar Jadi Obat yang Ampuh
Baca: Putra Ustaz Arifin Ilham Jadi Imam Salat Jenazah Ayahnya, Alvin: Itu Permintaan Abi
Baca: Fakta-Fakta Peristiwa Aksi 22 Mei, Momen Kepedulian Antar Sesama hingga Cerminan Insan Taat Beragama
Sebanyak 10 meja pelayanan, terdiri dari 8 meja untuk pelaporan dan dua meja untuk konsultasi, sudah disediakan di lantai dasar gedung MK di Jakarta Pusat.
"MK sudah siap full team dan siap 100 persen," kata Anwar, kepada wartawan, ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5/2019).
Untuk pengajuan gugatan Pilpres 2019, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Baca: Demi Peran Sebagai Astronot, Maudy Koesnaedi Rela Terbang ke Orlando
Baca: Dianiaya Tiga Orang, Celsius Alami Luka Sabetan dan Patah Kaki
Baca: Kericuhan Akis 22 Mei, Korban Meninggal Bertambah Satu, Ini Daftarnya!
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
"Sampai detik-detik terakhir ini jam 1 lewat 46. Kami siap untuk itu mau berapapun permohonan yang masuk. Semuanya siap, apakah pileg, atau pilpres, semuanya 100 persen. Insya Allah cukup untuk pilpres 14 (hari,-red) dan pileg 30 hari," tambahnya. (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Siap 100 Persen Tangani Gugatan Pemilu 2019