Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei 2019

Polda Metro Jaya Tangkap 257 Tersangka Aksi 22 Mei, Provokator hingga Sumber Dana Operasional Massa

Menurut Argo, aksi kerusuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan menyediakan dana operasional bagi para tersangka.

Editor: Frandi Piring
Alex Suban/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Sementara, 29 tersangka yang diamankan di wilayah Gambir diamankan dengan alasan penyerangan asrama dan Polsek Gambir.

"Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah," ujar Argo.

257 Tersangka Kericuhan

Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang yang merupakan pelaku kerusuhan dan provokator dari tiga lokasi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, mulai Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu (22/5/2019).

Ke 257 tersangka itu dibekuk dari tiga lokasi kerusuhan terjadi yakni di depan Gedung Bawaslu, di Petamburan dan di Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ke 257 tersangka itu terbukti sebagai pelaku kerusuhan.

Diketahui telah melawan petugas hingga pelaku provokator aksi massa hingga pelaku pembakaran kendaraan masyarakat dan merusak fasilitas lainnya.

"Ke 257 orang itu, kita amankan dari Gedung Bawaslu sendiri sebanyak 72 tersangka, lalu dari petamburan ada 156 tersangka, kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi totalnya ada 257 tersangka pelaku kerusuhan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Ia menjelaskan untuk pelaku di gedung Bawaslu diamankan karena melawan petugas, da melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke Gedung Bawaslu.

"Di Petamburan kami amankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama, dan di Gambir adalah karena penyerangan asrama Gambir dan Polsel Gambir," kata Argo.

Untuk barang bukti kata Argo, dari pelaku di Bawaslu disita bendera hitam, mercon atau petasan, serta beberapa HP dan batu.

"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 Juta untuk operasional aksi kerusuhan," kata Argo.

Mobil habis dibakar di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan barang bukti dan tetapkan 257 tersangka ricuh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019). Polisi menyita sejumlah barang bukti dari massa rusuh pada Rabu (22/5) dini hari di tiga lokasi diantaranya amplop putih bernama berisi Rp 200-500 ribu dan anak panah. Warta Kota/Henry Lopulalan (Alex Suban/Henry Lopulalan)

Baca: Redam Aksi 22 Mei: Ini yang Dilakukan Marinir di Slipi

Baca: Polisi Mengaku Temukan Bukti Rekaman yang Menunjukkan Pertemuan Rencana Aksi di Jakarta 21-22 Mei

Baca: Polisi Pastikan Massa Kerusuhan Aksi 22 Mei Sudah Dibayar: Kami Temukan Uang 5 Juta

Dijerat Pasal Berlapis

Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved