Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Jenguk Eggi Sudjana dan Lieus: Ternyata Ini yang Dibawa Prabowo

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/JEPRIMA
Prabowo tolak hasil Pemilu 2019 setelah 3K terjadi dalam proses Pemilu 

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara. Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Pihak kepolisian telah melakukan penetapan status tersangka kasus dugaan makar terhadap Lieus Sungkharisma. Penetapan tersangka ini dilakukan sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Lieus pada Senin pagi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Polisi menegaskan penetapan status pria bernama Lieus telah melalui prosedur. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Lieus sebagai tersangka.

Maka dari itu, ditegaskan polisi kalau penangkapan Lieus hari ini juga sudah melalui prosedur semestinya. Kasus ini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. "Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," jelas Dedi.

Terpisah, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi siap memberikan bantuan hukum kepada Lieus Sungkharisma. Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman menjelaskan pihaknya akan menawarkan bantuan hukum kepada Lieus.

"Kami terkejut dan baru tahu dari media. Jika beliau belum ada lawyer, kami tawarkan bantuan hukum bagi beliau untuk menjalani proses ini,"ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, bukan hanya dari BPN saja yang siap membantu Lieus. "Nggak hanya dari BPN, ada banyak rekan-rekan lawyer yang siap mendampingi beliau," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman meminta kepada pihak kepolisian untuk menghormati apa yang menjadi hak dari Lieus. "Kami minta agar aparat menghormati hak-hak hukum beliau terutama hak untuk mendapat pendampingan hukum," tutur Habiburokhman. (Tribun Network/fah/fik/wly/fhd)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved