Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Hari Libur

Jelang Penerimaan THR, Program Satu-satunya di Dunia, Berikut Sejarah Awal Uang Bonus Hari Raya Ini

Hanya di Indonesia, Asal muasal uang bonus Tunjangan Hari Raya (THR), mulai dari sejarah penerapan hingga besarannya.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/pricearea.com
Ilustrasi Uang THR - Tempoe Doeloe dan Sekarang 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki aturan khusus untuk mengatur pemberian THR ini.

Tahun ini, Kemenaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya dan ditujukan pada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

"Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Mata uang RI tempo dulu
Mata uang RI tempo dulu (rebanas.com)

Untuk Idul Fitri tahun ini, Menaker menyebut, THR wajib diberikan pada para pekerja selambat-lambatnya H-7 Hari Raya tiba.

""Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7.

"Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Hanif.

Adapun besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.

Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji 1 bulan yang terakhir diterima.

Sementara mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ujar Hanif.

Apabila terlambat menunaikan kewajiban tersebut pada para pekerjanya, maka perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan terkait pembayaran THR, Hanif meminta setiap provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Baca: Simak! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan

Baca: Dinas Tenaga Kerja Buka Posko Pengaduan THR, Ini Jadwalnya

Baca: THR TNI-Polri Cair Akhir Mei, Gaji ke-13 pada Juli, Jokowi: Saya Sudah Menetapkan

Holiday Allowance

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved