Tunjangan Hari Libur
Jelang Penerimaan THR, Program Satu-satunya di Dunia, Berikut Sejarah Awal Uang Bonus Hari Raya Ini
Hanya di Indonesia, Asal muasal uang bonus Tunjangan Hari Raya (THR), mulai dari sejarah penerapan hingga besarannya.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
Keberadaan THR rupanya hanya ada di Indonesia, karena negara lain tidak memberlakukan kebijakan pemberian tunjangan yang sama. Hal ini dimungkinkan karena faktor kebudayaan dan kebiasaan yang ada di dalam masyarakat masing-masing negara.
Di Indonesia, Lebaran sangat identik dengan serangkaian kegiatan mulai dari mudik, silaturahmi, belanja, dan sebagainya. Sehingga masyarakat memiliki pengeluaran yang jauh lebih besar, karena banyak pos-pos yang harus dipenuhi saat Lebaran.
Sementara itu, di negara-negara lain, menjelang hari raya tidak ada tunjangan khusus sejenis THR ini. Namun, ada uang tunjangan lain yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya jika menjelang musim liburan tiba.
Tunjangan itu dikenal sebagai holiday allowance. Salah satu contoh negara yang menerapkan holiday allowance adalah Belanda.
Di Belanda, menjelang musim puncak Tulip bermekaran. Uang tambahan sebesar minimal 8 persen dari pendapatan kotor pekerja ini biasanya diberikan pada bulan Mei-Juni, sebelum musim panas tiba.
Hal ini ditujukan agar para pekerja dapat mempersiapkan liburannya dengan baik saat musim panas nanti tiba.
Holiday allowance ini mulai diberlakukan sejak 1920-an, didasarkan pada kebutuhan biaya untuk berlibur sangat tinggi.
Padahal, di lain sisi, berlibur sangat dibutuhkan oleh siapa pun termasuk para pekerja agar dapat menyegarkan pikirannya.
Perusahaan meyakini, jika diberikan tunjangan untuk menjalani liburan, maka performa kerja karyawan akan meningkat saat kembali ke kantor. Tunjangann liburan ini diberikan sekali dalam satu tahun.
Berita Terkait:
Baca: Presiden Jokowi Teken Perubahan PP 36 Tahun 2019, THR PNS/Polri/TNI/Pensiunan Jadi Dibayar 24 Mei?
Baca: Terkait Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, Begini Kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah
Baca: THR dan Gaji Ke-13 Tak Hanya Akan diterima PSN/ASN, TNI/POLRI dan Pensiunan. Ini Data Lengkapnya
Follow Instagram Tribun Manado :