Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi Pasar Besar

Bukan Pelaku Pembunuhan, Hukuman Ringan Sugeng Pemutilasi Wanita Tanpa Identitas, Ini Penyebabnya

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri

Editor: Frandi Piring
Surya Malang.co.id/Kolase Tribun Manado/fpgrafis
SAS - TKP Pembunuhan di Pasar Besar Malang Raya 

Sejauh ini, polisi masih belum bisa menunjukkan identitas sebenarnya korban.

Sebelumnya, polisi hanya menunjukkan sketsa wajah korban.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, ditangkap petugas Polres Malang Kota pada Rabu (15/5/2019) pukul 15.30 WIB, satu hari setelah potongan mayat korban ditemukan.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota) (Surya Malang/Polres Kota Malang)

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang setelah Tim K-9 melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak.

Sugeng yang tercatat pernah menjadi warga Jodipan Blimbing ditangkap di depan Panca Budhi, Jalan Laksamana Martadinata.

Dalam pemeriksaan awal Sugeng sudah langsung mengakui jika dia yang memutilasi tubuh perempuan di Pasar Besar kota Malang.

Tapi Sugeng mengelak jika disebut membunuh.

Ia menyatakan ia memutilasi ketika perempuan yang baru dikenalnya itu sudah mati.

Sugengpun menyebut ia memutilasi atas permintaan korban.

Berita Terkait:

Baca: Psikiater Ungkap Misteri Asmara Pelaku Mutilasi Sugeng dengan Korban: Ada Rasa Ingin Memiliki Korban

Baca: Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini

Baca: TERUNGKAP Alasan Pihak Polisi Ungkap Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhannya, Mencuat Potong Lidah Kekasih

 

Follow Instagram @tribun_manado :

Berita Terpopuler:

Baca: TERBARU, Penjelasan Rivaldi Saim Detik-detik Kecelakaan Irene Soenarno saat Perayaan Kelulusan

Baca: 4 Penemuan Mayat di Kota Bunga Sejak Januari, Ada yang Ditemukan di Selokan

Baca: Dua Pemuda Setubuhi 2 ABG di Persawahan, Diajak & Dibuat Mabuk Miras untuk Puaskan Hasrat Duniawi

Like Facebook Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Hanya 9 Bulan, Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Masih Didalami

Subscribes Channel Youtube Tribun Manado : 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved