Kasus Mutilasi di Pasar Besar
TERUNGKAP Alasan Pihak Polisi Ungkap Sugeng Bukan Pelaku Pembunuhannya, Mencuat Potong Lidah Kekasih
Sesuai laporan Polda Jatim, temuan mayat perempuan termutilasi di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, bukanlah korban pembunuhan.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID – Setelah diperiksa Dokter Forensik Polda Jatim melakukan identifikasi, korban meninggal akibat sakit yang dideritanya.
Sesuai laporan Polda Jatim, temuan mayat perempuan termutilasi di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang, Selasa (14/5) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (16/5/2019), seperti dikutip dari Surya.co.id.
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim juga menyebutkan bahwa belum diketahui jenis penyakit paru-paru apa yang diidap perempuan tersebut, yang jelas, lanjut itu perempuan yang kita temukan meninggal karena dibunuh oleh si terduga pelaku Sugeng.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kami dimaksud,” lanjutnya, seperti dilansir dari Surya.co.id.
Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Meski demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya, seperti dikutip dari Surya.co.id.

Frans menjelaskan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya, seperti dikutip dari Surya.co.id
Dalam kondisi yang fisik yang terlihat lemah itu, lanjut Frans, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.
“Pelaku menunggui korban kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya, seperti dikutip dari Surya.co.id
Sampai Sekarang, tim penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota masih dalam pemeriksaan kondisi kejiwaan si terduga pelaku yang diduga memiliki kelainan kejiwaannya.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya, seperti dikutip dari Surya.co.id.