Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mutilasi

Psikiater Ungkap Misteri Asmara Pelaku Mutilasi Sugeng dengan Korban: Ada Rasa Ingin Memiliki Korban

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Sugeng Angga Santoso berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
Muhammad Luthfi, Ketua RW 06 Kelurahan Jodipan, Kota Malang menunjukkan tulisan Sugeng di tembok yang jadi petunjuk kasus pembunuhan dan mutilasi, kamis (16/5/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi Sugeng Angga Santoso berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

Dijelaskan Asfuri, berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.

"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.

Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.

Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon.

Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.

"Kami cek di Facebook, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.

Baca: Ancaman Hukuman Pidana Bagi Sugeng Pelaku Mutilasi Kurang dari 1 Tahun, Penyebabnya karena Hal Ini

Baca: UPDATE Pelaku Mutilasi Bukan Pembunuh Wanita yang Dipotong 6 Bagian, Terungkap Penyebab Kematian

Baca: UPDATE Mutilasi Kasir Indomaret: Oknum TNI Prada DP Terpantau Didekat Rumah Vera, Bersantai di Sawa

Baca: Analisa Tulisan Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Orangnya Kaku, Egois, Suka Kelembutan

Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.

Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.

Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.

"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved