Pemerkosaan
Wanita 20 Tahun Diperkosa 10.800 Detik oleh 5 Pria di Depan Suaminya, Suaminya Hanya Bisa Buka Baju!
Selama 10.800 detik, seorang suami harus melihat istrinya diperkosa oleh lima orang. Ia pun hanya bisa membuka baju dan tak bisa berbuat lebih
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
Ulah nakal Paijo yang sebelumnya disebutkan sebagai ayah tiri telah mencabuli dua anak kandungnya selama tujuh tahun, yakni sejak 2012.
Yang lebih memilukan ternyata perbuatan bejat pelaku sudah diketahui oleh ibu kandung dari kedua gadis itu.
Nah bukan melaporkan ke kepolisian, sang ibu malah memberikan pil KB kepada dua buah hatinya itu agartidak hamil.
BACA JUGA BERITA POPULER LAINNYA:
Baca: Oknum TNI Diduga Mutilasi Kasir Indomaret, Ibu Korban Ungkap Sosok Pria yang Temperamental
Baca: Mengungkap Identitas Pembunuh Vera Oktaria, Wanita yang Tewas Dimutilasi di Penginapan
Baca: Penemuan Mayat Wanita Korban Mutilasi di Penginapan, Mayatnya Diduga Kasir yang Baru Dua Hari Kerja
Motif sang ibu memberikan pil KB kepada kedua putrinya itu gegara ia takut ketika anaknya hamil dan perbuatan pelaku ketahuan maka otomatis sang suami akan mendekam dipenjara.
Hal inilah yang membuat ia takut jika sang suami tak bisa lagi memberi nafkah dia dan ketiga anaknya.
Dikutip dari RRI, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Samarinda Adji Suwignyo membenarkan adanya kasus hubungan inses tersebut.
"Perilaku bejat seorang ayah mencabuli dua anak dibawah umur terjadi lagi di Samarinda tepatnya di Palaran sangat mengerikan," terang Adji.
Disebutkan Adji bahwa kasus pencabulan yang telah terjadi selama tujuh tahun tersebut tebongkar karena korban cerita ke tetangga.
"Mereka sudah gak tahan lagi mba jadi mereka mulai cerita ketetangga yang dipercaya dan langsung dibawa kantor polisi dan visum sekarang kasus tengah diproses," kata Adji.
Kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian atas perbuatannya.
Atas kasus ini adji suwignyo menyebut perlu keseriusan dari semua pihak untuk dapat mengurai mengapa permasalahan ini kian meningkat bahkan dari banyak kasus yang terjadi pihak yang turut membantu prilaku pelaku adalah orang-orang terdekat.
Pada tahun 2019 ini Tegas Ketua KPAI Daerah Kota Samarinda kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dikota ini semakin tinggi.
Cerita Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung: Rutin Minta Jatah hingga Main Dalam yang Waktu Lama
Sebelumnya kasus ayah perkosa anak juga pernah terjadi.
Bahkan itu dilakukan rutin oleh pelaku.
Ya seorang pria inisial JM (43), di salah satu Kecamatan di Kupang, NTT tega mencabuli buah hatinya yang masih berusia 12 tahun.
Bahkan aksi tak terpuji itu dilakukan selama bertahun-tahun.
Korban yang masih duduk dibangku sekolah SMP itu tak bisa berbuat apa-apa saat ayah kandungnya memintanya untuk melayani nafsu bejat sang ayah.

Menurut pengakuan gadis malang itu, dia sering mendapat perlakuan seksual sedarah itu rutin setiap bulan dari sang ayah.
Sang ayah kandung JM (43) yang tinggal satu rumah dengan korban, rutin melakukan aksi tak terpuji itu setiap kali ia dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Baca: Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya
Baca: Ditinggal Ibu Merantau, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung: Rutin Dilakukan Setiap Bulan
Bahkan, saat main, sang ayah meminta tak hanya satu atau dua kali saja.
Sang ayah meminta jatah lebih dari dua kali dan dalam waktu yang lama.
Korban yang ditinggal ibu kandungnya bekerja di luar negeri terpaksa mengikuti nafsu bejat ayahnya karena sering diancam jika tidak patuh.
Perbuatan sang ayah itu dilakukan di dalam kamar kos yang mereka tempati berdua.
Kasus ini terungkap setelah sang anak sudah tidak tahan lagi terhadap perlakuan ayah yang seharusnya melindungi dirinya itu.
IJM kemudian menceritakan apa yang ia alami itu kepada ibunya melalui telepon.
Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Sang paman pun langsung melihat kondisi sang keponakan.
Saat dikunjungi itu, IJM langsung menceritakan apa yang telah diperbuat sang ayah terhadap dirinya.
Sang paman kemudian membawa korban ke Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019), menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.
Dan itu katanya telah berlangsung lama.
"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celana dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama," ungkap Brigita.
Namun, pelaku, lanjut Brigita, mengaku tidak ingat lagi berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu.
Ia mengaku mabuk sehingga tidak dapat mengingat jumlah perbuatannya secara pasti.
"Kalau pelaku mengaku tidak ingat berapa kali sudah ia meniduri anaknya, karena katanya itu dilakukan saat ia sedang mabuk," jelasnya.
Kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang baru berusia 12 tahun telah diakui oleh pelaku.

Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.
Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.
Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang sehari hari bekerja sebagai tukang ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.
Baca: Gunakan Dasi dan Sabuk, Siswa SMP Jerat Temannya Hingga Tewas, Ini Motifnya
Baca: Pelajar SMP Ini Dibunuh Temannya Pakai Ikat Pinggang dan Dasi, Seperti ini Dugaan Motif Pelaku
Baca: Waduh, Anak SD dan Siswa SMP Terpaksa Dinikahkan Orang Tua, Karena Hal Ini
Baca: Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Tetangganya yang Masih SMP, Ngaku Suka Sama Suka
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban selalu menolak namun dipaksa dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian disetubuhi," katanya.
Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak di bawah umur, Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016 junto UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska)
Tonton video di channel kami:
Follow Instagram Tribun Manado: